Restorative Justice Selesaikan 2 Perkara Penganiayaan di Tual

by -99 Views

Tual,Moluccastimes.com-Dua perkara kriminal penganiayaan di Tual telah diselesaikan melalui Restorative Justice.

Seperti diketahui Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Dalam kasus kriminal yang terjadi di Tual, Kepala Kejaksaan Negeri Tual Sigit Waseso, S.H.M.H didampingi Kasi Pidum Sesca Taberima, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional M. Abrar Pratama, S.H mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dalam perkara penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama terdakwa Marius Rahayaan  alias Allan.

Kasus penganiayaan terjadi pada hari Rabu 18 Januari 2023, pelaku Marius Rahayaan alias Allan (Ipar Korban) yang mengetahui iparnya telah berselingkuh dengan wanita lain, sambil memegang sebilah pisau mendatangi Korban Jefry Linansera alias Jefry dan menyerang korban mengakibatkan jari telunjuk korban tersayat dan korban meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motornya.

Selanjutnya kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana penganiayaan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atas nama tersangka, Amandus Tharon alias Dus.

Kasus yang terjadi hari Rabu 15 Februari 2023, tersangka yang melerai perkelahian antara Korban (Ignatio L. Rettob/anak) dengan anak tersangka Minto Tharob, namun karena tidak bisa dilerai, tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan seutas kabel sebanyak 2 kali sehingga korban langsung lari menyelamatkan diri

Permintaan Restorative Justice melalui sarana Video Conference dilakukan bersama DIR Oharda pada JAM PIDUM Kejagung R.I di Jakarta dan Kajati Maluku, Wakajati Maluku, Aspidum Kejati Maluku serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Selasa 06 Juni 2023.

Kedua perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tual tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan. Sementara kegiatan Restorative Justice berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *