Demikian Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH dalam Rapat Paripurna APBD Perubahan 2017 di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin 30/10/17.
“Karena itu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan tahun 2017 pada hakekatnya dilaksanakan akibat dari proses realisasi anggaran tahun 2016 yang tidak mencapai target baik pendapatan daerah maupun belanja daerah sehingga mengakibatkan program dan kegiatan tahun tersebut harus diakumulasi kedalam perubahan APBD 2017,” paparnya.
Dirincikan, penyesuaian regulasi tentang Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10% yang wajib dimasukan dalam perubahan apbd 2017, namun telah terjadi pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat sebesar 1,76 % akibat dari penerimaan negara dalam negeri tidak mencapai target.
“Hal ini termasuk penyelenggaraan pemerintahan yang mendesak untuk kegiatan pelayanan dasar masyarakat. Sebab apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” cetusnya.
Menurutnya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD itu menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
“Dengan demikian saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Sementara keadaan darurat telah ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Program Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) selaras dengan asumsi-asumsi dasar kebijakan desentralisasi fiskal sebagai instrumen pemerintah pusat yaitu mendorong peningkatan produktifitas APBD,” paparnya.
Louhenapessy menjelaskan keseimbangan iklim investasi yang kondusif terutama harus dijaga dalam penurunan angka kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran dan konservasi lingkungan, peningkatan fleksibilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong pengelolaan fiskal secara melalui paket kebijakan ekonomi dunia.
“Karena itu apa yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017 sebagai wujud dari rencana kerja tahunan pemerintah daerah, harus dilaksanakan sebaik mungkin termasuk pelaksanaan fungsi organisasi pemerintahan daerah yang baru,”tutupnya. (MT-09)