Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku dan sejalan dengan perhitungan BPKP Provinsi Maluku, keduanya telah merugikan negara sebesar Rp. 1.023.870.488,52 (satu miliar dua puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah lima puluh dua sen).
Ambon,moluccastimes.id-2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan talud pengendali banjir (embangunan prasarana pengendali banjir), Kabupaten Buru ditahan penyidik Kejati Maluku.
Demikian Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy SH, MH, Senin 28/10/2024.
“Keduanya, AM dan MS merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Provinsi Maluku,” ungkapnya.
Diketahui dalam pemulihan ekonomi akibat pandemic Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku mendapatkan dana pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) dengan persetujuan sebesar Rp. 700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah).
“Sebagian dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku dengan nilai kontrak Rp. 14.700.000.000,- (empat belas miliar tujuh ratus juta rupiah). Namun berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume beberapa item pekerjaan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam proyek tersebut,” jelas Ardy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku dan sejalan dengan perhitungan BPKP Provinsi Maluku, keduanya telah merugikan negara sebesar Rp. 1.023.870.488,52 (satu miliar dua puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah lima puluh dua sen).
“Akibat dari hal tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal : Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya.
Ditambah Subsider : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Mengantisipasi tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap para Tersangka dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan 16 November 2024.(MT-01)