Masohi,MollucasTimes.Com-Dipastikan dalam waktu dekat Komisi I, II dan Komisi III DPRD Malteng akan lakukan kunjungan ke lokasi transmigrasi Sariputi dan Kobimukti Kecamatan Seram Utara terkait masalah lahan usaha II seluas 590 hektar yang dimiliki transmigran dari pulau Jawa sejak tahun 1996 tersebut yang dalam masalah sengketa dengan masyarakat adat.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPRD Malteng, Ibrahim Ruhunussa berjanji memerintahkan masing-masing komisi untuk melakukan peninjauan dan pertemuan secara langsung dengan masyarakat adat maupun para transmigran serta PT. Nusa Ina Grup.
“Komisi harus meninjau langsung kondisi dan keadaan pada 2 lokasi transmigran sehubungan dengan kewenangan masing-masing baik menyangkut pembebasan lahan, keuangan maupun keadaan para transmigran,” akunya.
Dikatakannya, lahan II tersebut tidak secara langsung harus diambil alih oleh masyarakat adat.
“Pasalnya, penetapan transmigran pada 2 lokasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah, karena itu harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Dijelaskannya, jika masyarakat adat memiliki persoalan terkait pembebasan lahan, harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. Bukan sebaliknya mengintimidasi para transmigran.
“Jika memang sampai saat ini pembebasan lahan belum terselesaikan, maka DPRD akan mendorong Pemerintah Kabupaten Malteng untuk segera menyelesaikannya,” tegasnya.
Untuk sekedar informasi, seluas 500 Hektar lahan II milik 500 KK transmigran di Sariputi hingga kini belum terselesaikan pembebasan lahannya. Sehingga masyarakat adat ingin menarik kembali hak ulayat mereka.
Selain itu, 90 Hektar lahan II miliki transmigran di Kobimukti juga telah diambil alih dan ditanami kelapa sawit oleh PT. Nusa Ina Grup. (MT-RA)