Ketiga paslon yang akan bertarung dalam Pilkada 27 November 2024 yaitu Murad Ismail-Michael Wattimena, Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath dan Jefry Apoly Rahawarin-Abdul mukti Keliobas.
Ambon,moluccastimes.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku setelah melakukan rapat pleno tertutup pada Minggu 22 September 2024 menetapkan 3 pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2024-2029.
Ketiga paslon yang akan bertarung dalam Pilkada 27 November 2024 yaitu Murad Ismail-Michael Wattimena, Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath dan Jefry Apoly Rahawarin-Abdul mukti Keliobas.
Penetapan tersebut berdasarkan SK nomor 64/Pl.02.3-Pu/81/2.2/2024, dimana dalam seluruh berkas dan dokumen telah diteliti dengan seksama sehingga keputusan bahwa ketiganya sah sebagai paslon.
Sementara itu pleno penetapan paslon dalam rapat pleno tertutup sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 120.
Selanjutnya pada pasal 121, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan nomor urut lewat pengundian.(KPUMal/MT-01)