“Aksi ini merupakan tindakan sepihak yang dilakukan apalagi sampai merusak fasilitas kantor, bahkan membatalkan pelayanan yang seharusnya dilakukan kepada masyarakat serta mencemarkan nama baik pemerintah negeri. Karena itu, mereka harus mempertanggungjawabkan aksi yang dilakukan melalui proses hukum, karena kami telah membuat laporan ke polisi. Hal ini dilakukan guna menjaga martabat negeri dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” paparnya.
SiriSoriAmalatu,moluccastimes.id-Sejumlah oknum tidak bertanggungjawab melakukan aksi pemalangan bahkan melakukan tindakan pengrusakan sejumlah fasilitas Kantor Negeri Siri Sori Amalatu (SSA) Rabu 26 November 2025 mengakibatkan pelayanan kepada masyarakat terganggu.
Menurut Sekertaris Pemerintah Negeri SSA, S. Tutuhatunewa, peristiwa pemalangan dan aksi yang tidak pada tempatnya itu dilakukan saat dirinya sedang melakukan perjalanan ke Ibukota Kabupaten Maluku Tengah, Masohi.
“Sementara saya ada di Masohi untuk urusan pemerintahan, saya mendapat kabar kantor telah dipalang dan dirusak sejumlah fasilitas kantor. Akhirnya saya kembali pulang ke negeri. Sangat disayangkan terjadi hal demikian,” lirihnya.
Pemalangan Kantor Negeri menyusul ketidakpahaman sejumlah oknum terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (KESRA) maupun BLT Kemiskinan Ekstrim.
“Padahal, Pemerintah Negeri telah memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa BLT KESRA dan BLT Miskin Ekstrem itu berbeda. BLT KESRA adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori desil 1-4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Bansos BLT KESRA ini menjadi program tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, merupakan bantuan yang langsung diusulkan dari pusat. Sementara BLT Miskin Ekstrim (BLT Dana Desa) adalah bantuan langsung yang dianggarkan dalam Dana Desa (DD),” jelasnya.
Diakuinya, data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pun juga berbeda.
“Data untuk BLT KESRA merupakan data langsung dari pusat sedangkan data BLT DD adalah data hasil verifikasi Pemerintah Negeri. Jadi untuk BLT KESRA kami tidak dapat mengatur atau menukar atau mencoret atau mengganti nama KPM. Kami ditugaskan melakukan verifikasi terhadap data KPM diantaranya apakah benar KPM adalah warga SSA yang berdomisili di negeri, apakah benar KPM tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil. Data itu kemudian kami kirimkan kembali sesuai nama yang pusat tentukan. Jadi bukan kami yang menentukan siapa KPM yang berhak mendapatkan BLT KESRA,” tegasnya.
Untuk KPM penerima BLT KESRA tidak bisa disamakan dengan KPM BLT DD.
“KPM BLT DD itu ditentukan sesuai dengan hasil Musyawarah Negeri sesuai dengan kriteria. Jadi kalau ada warga yang berpemikiran kedua BLT harus diberikan kepada KPM yang sama, itu sangat keliru karena itu hak Pemerintah Pusat bukan hak Pemerintah Negeri,” tegasnya.
Terkait aksi heroik yang dilakukan sejumlah oknum, dirinya sangat menyayangkan hal tersebut.
“Aksi ini merupakan tindakan sepihak yang dilakukan apalagi sampai merusak fasilitas kantor, bahkan membatalkan pelayanan yang seharusnya dilakukan kepada masyarakat serta mencemarkan nama baik pemerintah negeri. Karena itu, mereka harus mempertanggungjawabkan aksi yang dilakukan melalui proses hukum, karena kami telah membuat laporan ke polisi. Hal ini dilakukan guna menjaga martabat negeri dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” paparnya.
Disebutkan oknum yang melakukan aksi pemalangan dan pengrusakan fasilitas kantor merupakan KPM yang selama ini menerima dan menikmati bantuan baik melalui DD maupun dari Pemerintah Pusat.
“Dapat dikatakan aksi mereka tidak beralasan serta menyesatkan publik. Karena itu harus dipertanggungjawabkan lewat hukum. Mereka yang terlibat aksi diantaranya Roly Atihuta, Nikson Sapulete, Ine Palinussa, dan Yohana Kesaulija,” sebutnya.
Disisi lain, dirinya menghimbau agar warga lainnya tidak terprovokasi.
“Mari tetap jaga situasi dan kondisi keamanan negeri. Sebab apa yang kami lakukan melalui penyaluran BLT baik itu KESRA maupun BLT DD semuanya demi masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hari ini pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan seperti biasa. (MT-01)
