Sambuaga : Aplikasi Ambon Access, Permudah Transaski Layanana Konsumen Di Masa Pandemi

by -71 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Dalam rangka mewujudkan digitalisasi pasar ditengah masa pandemi Covid-19, harus ada kemudahan dalam proses transaksi guna meningkatkan layanan kepada konsumen di masa pandemi.

Demikian Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dr. Jerry Sambuaga di sela Launching Aplikasi Ambon Access  Rabu 28/10/20 di Ruang Rapat Vlisingen Pemerintah Kota Ambon.

“Aplikasi Ambon access merupakan upaya mewujudkan digitalisasi pasar ditengah masa pandemi Covid-19. Dalam hal ini, digitalisasi pasar merupakan upaya memoderenkan pasar sehingga lebih efisien, efektif, dan memuaskan, karena itu aplikasi Ambon Access yang diluncurkan Pemerintah Kota Ambon merupakan upaya mempermudah proses transaksi serta meningkatkan layanan kepada konsumen,” tandas Sambuaga.

Menurutnya, dengan adanya aplikasi ini akan merubah perilaku hidup dengan mengalihkan transaksi tunai ke aplikasi digital untuk mengurangi kontak fisik.

“Di masa pandemi ini, transaksi ekonomi harus sejalan dengan protokol kesehatan guna memudahkan aktifitas perdagangan. Karenanya, saya sangat mengapresiasi langkah Pemkot Ambon untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama di masa pandemi Covid-19,” tandasnya.

Ditambahkan, aplikasi Ambon Access sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk modernisasi pasar dengan menerapkan digitalisasi pasar agar lebih efisien, efektif dan aman.

 “Kita berharap peluncuran aplikasi ini menjadikan Kota Ambon sebagai contoh bagi Kabupaten dan Kota lain di provinsi Maluku, dan menjadi parameter keberhasilan pemerintah daerah untuk memberikan kontribusi bagi bangsa,” tukas Sambuaga.

Sementara itu Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH menyatakan, Pemerintah Kota Ambon mengintegrasikan layanan pemerintahan melalui aplikasi Ambon access guna mewujudkan Ambon Smart City (Kota Cerdas).

“Aplikasi tersebut memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi yang diawali dengan pemenuhan konten UMKM di Kota Ambon. Selain itu pengurusan perijinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta melakukan pembayaran pajak dan retribusi pada Badan pengelola pajak dan retribusi daerah. Selain itu juga berfungsi sebagai pengaduan masyarakat, dimana masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan pesan berupa gambar atau teks. Jika selama ini laporan pengaduan masyarakat melalui SMS, maka saat ini bisa melalui aplikasi, kita berupaya membantu masyarakat ciptakan Ambon dalam satu genggaman, kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dalam satu aplikasi,” pungkas orang nomor satu di Kota Ambon ini. (MT-01)