Sangadji : Agar Tidak Salah Langkah, Pelaksanaan DAK Perlu Perhatikan 3 Aturan Dasar

by -66 Views



Piru,molucastimes.com-Dalam rangka melaksanakan Dana Alokasi Khusus (DAK), ada tiga peraturan yang mendasarinya sebagai kerangka acuan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Dr. Mashudin Sangadji, SP. M.Si di sela Sosialisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidag pendidikan Jenjang SD Tahun 2019, Jumat 13/09/19.

“Tiga acuan atau peraturan yang perlu diketahui untuk pelaksanaan DAK. Yang pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 141 Tahun 2018 tentang Juknis DAK Fisik tahun 2019. Yang kedua Peraturan Mneteri Pendidikan & Kebudayaan (Mendikbud) nomor 01 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional DAK sedangkan, yang ketiga adalah Keputusan Mendikbud nomor 243/R/2019 tetang Rincian Lokasi dan Target Output yang didapat oleh sekolah. Tiga peraturan ini adalah panduan agar tidak salah melangkah sebab ini juga yang akan bermuara pada sistim swakelola,” rincinya.

Dijelaskan, sistim swakelola berarti yang harus mengelola DAK adalah pihak sekolah dan komite sekolah.

“Karenanya, para kepala sekolah dan komite sekolah dalam mengelola DAK harus mengacu pada petunjuk yang telah ada. Hal ini juga untuk meminimalisir persoalan yang terjadi di lapangan. Sebab banyak pengalaman yang membuktikan pengelolaan DAK tidak sesuai dengan juknis sehingga mengalami persoalan. ketidaksesuaian tersebut ditemukan setelah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sebab itu, saya menghimbau agar dalam melaksanakan DAK harus teliti, tidak asal-asalan, ” tandasnya.

Sangadji mengatakan Kabupaten SBB tahun 2019 mendapat jatah tiga kategori DAK.

“DAK Fisik Reguler, merupakan anggaran yang bertujuan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi. Sementara DAK Fisik Penugasan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional, karena ini merupakan program nasional tetapi menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik pada lokasi prioritas yang ditentukan. Sedangkan DAK Fisik Afirmasi, diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas, termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan dan tertinggal,” rinci Sangadji.

Dengan adanya jatah tiga kategori DAK bagi Kabupaten SBB, maka terjadi peningkatan anggaran dari tahun sebelumnya yaitu 20 sampai 30 miliar, namun tahun ini meningkat tiga kali lipat.

“Kalau tahun kemarin hanya sekitar 20 sampai 30 miliar namun, tahun ini kita meningkat jauh sekali. Tentunya itu merupakan kerja keras dari para kepala sekolah dengan operatornya menyiapkan data-data Dapodik untuk Disdikbud dan tugas dinas adalah menyampaikan ke pusat,” terangnya.

Sosialisasi diikuti 218 peserta, terdiri dari Kepala Sekolah dan Komite Sekolah yang berasal dari 109 SD sederajat sekabupaten SBB. (MT-DP)