![]() |
Ilustrasi (okezone.com) |
Ambon,mollucastimes.com-Dalam rangka menertibkan kendaraan yang diparkir di badan jalan, penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon tidak pilih kasih.
Ketegasan ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, R. Sapulette, ST, MT, Kamis 30/01/2020.
“Kita menjalankan tugas penertiban sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2019 sehubungan dengan Penyelenggaraan Parkir. Sebelum ditertibkan atau dilakukan penggembokan, lebih dulu kita berikan informasi kepada pemilik kendaraan beroda empat atau lebih agar tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir kendaraan setiap hari. Jika ada yang melanggar secara otomatis akan ditertibkan yaitu kendaraan yang bersangkutan akan digembok,” jelasnya.
Lanjutnya, pemilik kendaraan yang melanggar dalam 1×24 jam selain kendaraan digembok juga dikenakan sanksi.
“Sanksinya lumayan yaitu denda 500 ribu rupiah yang masuk ke kas Daerah Kota Ambon. Kedepan, seluruh jalan protokol juga akan ditertibkan dari perkiran di bahu jalan. Apalagi bagi ruas jalan yang saling berhubungan. Karena itu, sangat penting bagi pemilik kendaraan memperhatikan hal ini,” tegasnya.
Walaupun demikian, dirinya tak menampik jika ada kawasan dimana pemilik kendaraan tidak memiliki garasi sehingga memarkir kendaraan di bahu jalan.
“Kawasan seperti Karang Panjang kemudian Batu Merah, pemilik kendaraan memarkir kendaraan mereka di bahu jalan karena tidak memiliki garasi. Kami selalu menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk membangun ‘rumah’ bagi kendaraan mereka. Dengan demikian tidak terkena denda, tidak digembok, ruas jalan semakin luas sehingga menurunkan tingkat kemacetan di Kota Ambon,” papar Sapulette.
Korban Gembok
Diakui lelaki berkacamata ini, sejak awal Januari 2020 sejumlah kendaraan telah ditertibkan.
“Selain kendaraan milik masyarakat, ada juga kendaraan milik instansi pemerintah bahkan kendaraan milik aparat keamanan. Sekitar 20 kendaraan yang kena gembok diantaranya kendaraan roda empat milik Polda Maluku, kendaraan milik Dinas PUPR Kota Ambon yang berplat merah,” rincinya.
Karena itu, tambahnya, pihaknya tidak bosan menyampaikan kepada masyarakat Kota Ambon untuk memperhatikan hal tersebut.
“Jika tidak ingin kendaraan digembok atau kena sanksi denda, sebaiknya janganlah memarkir kendaraan di bahu jalan. Usahakan membuat garasi, sebab jika kita memiliki rencana membeli kendaraan harus dipikirkan juga ‘rumah’ bagi kendaraan tersebut sehingga tidak mengganggu area publik,” pungkas Sapulette. (MT-01)