Ambon,MollucasTimes.Com-Pasca penyegelan kantor Kecamatan Waihoka oleh pemilik gedung sejak hari Senin 13/03/17, kini kegiatan pelayanan publik telah dapat berjalan seperti sedia kala.
Menurut Penjabat Wali Kota Ambon, Frans J.Papilaya, Selasa 14/03/17, Pemerintah Kota Ambon telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemilik gedung untuk membuka penyegelan.
“Setelah pemilik gedung menyegel kantor, saya sudah instruksikan kepada Asisten I Kota Ambon untuk melakukan koordinasi juga komunikasi dengan Pak William Rehatta sebagai pemiliki gedung. Dan hari ini, segel telah dibuka maka pelayanan publik dapat berjalan seperti sedia kala,” akunya.
Papilaya mengatakan, Pemerintah Kota Ambon dalam waktu dekat akan segera merenovasi gedung kantor Kelurahan Waihoka, Jln Hahurun, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau.
“Setelah komunikasi, pemilik gedung menginginkan perjanjian hitam diatas putih untuk renovasi gedung. Langkah yang diambil adalah Pemerintah Kota Ambon telah menyetujui akan merenovasi gedung kantor sebelum memindahkan kantor Kelurahan Waihoka ke gedung yang baru nanti,” ungkapnya.
Sementara itu Pemiliki Gedung yang digunakan sebagai Kantor Kelurahan Waihoka, William Rehatta mengatakan, penyegelan dilakukan karena Pemerintah Kota Ambon tidak tepati janji.
“Selama gedung digunakan belum ada renovasi, padahal sesuai dengan perjanjian bahwa dalam tahun ini juga gedung harus direnovasi. Saya menilai Pemerintah Kota Ambon kurang peduli dengan hal tersebut, makanya gedung kantor saya segel sampai mendapatkan kepastian renovasi dilakukan,” jelasnya.
Dengan adanya kepastian itu, maka dirinya membuka penyegelan.
Diakui Rehatta, di satu sisi tidak tega untuk menyegel gedung kantor tetapi di lain pihak perjanjian yang telah disepakati juga harus ditepati.(MT-09)