Ambon,Mollucastime.Com- Ketua Pemantauan Pilkada Pemerintah Kota Ambon, Benny Selanno mengatakan, ada proses lanjutan dari bukti pemeriksaan 10 ASN lingkup Pemerintah Kota Ambon yang disinyalir telah melanggar aturan dan UU tentang ASN.
Demikian diungkapkan Selanno Di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (07/11/16).
Selanno menngatakan, pihaknya harus selektif dalam meneliti kasus pelanggaran yang telah dilakukan oleh sejumlah ASN Pemerintah Kota Ambon.
“Sebab itu, informasi yang diterima harus disertai dengan bukti yang otentik dalam kasus pelanggaran yang dilakukan. Bukti otentik tersebut guna menghindari masalah seperti yang dialami oleh sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kota Ambon beberapa waktu lalu.” kata Selanno
Dijelaskannya, masyarakat juga tidak boleh salah tafsir, jika melihat ASN berada dalam suatu kampanye. Sebab ASN juga merupakan wargangera yang memiliki hak datang dalam kampanye untuk mendengar visi dan misi pasangan calon.
“Aturan tidak melarang ASN untuk mendengar visi misi pasangan calon, tetapi aturan dengan tegas melarang ASN untuk tidak menjadi tim kampanye maupun tim sukses salah satu pasangan calon,” tegasnya.
Sementara itu, Selanno mengakui pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan kepada 9 orang ASN dan masih tersisa 1 orang dari Dinas DKP Kota Ambon yang hingga kini telah dipanggil sebanyak 2 kali namun belum memenuhi panggilan dimaksud.
”Pemeriksaan dan pengkajian terhadap pelanggaran ini harus benar-benar dilakukan secara intensif dan teliti, sebelum memberikan sanksi kepada ASN.” ujarnya
Sebab itu dirinya berjanji akan bekerja sesuai dengan mandat yang diberikan sesuai dengan tanggungjawab dengan menghadirkan Tim Pemantauan pada setiap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh kedua pasangan calon.
Dirinya akan bekerja sesuai mandat sesuai pertanggungjawaban, karena itulah tim Pemantauan Pilkada Pemerintah Kota ambon akan selalu berada dimanapun pasangan calon melakukan kampanye guna melihat sejauhmanan keterlibatan ASN Pemerintah Kota Ambon dalam proses Pilkada 2017. (MT-09)
Sementara itu, Selanno mengakui pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan kepada 9 orang ASN dan masih tersisa 1 orang dari Dinas DKP Kota Ambon yang hingga kini telah dipanggil sebanyak 2 kali namun belum memenuhi panggilan dimaksud.
”Pemeriksaan dan pengkajian terhadap pelanggaran ini harus benar-benar dilakukan secara intensif dan teliti, sebelum memberikan sanksi kepada ASN.” ujarnya
Sebab itu dirinya berjanji akan bekerja sesuai dengan mandat yang diberikan sesuai dengan tanggungjawab dengan menghadirkan Tim Pemantauan pada setiap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh kedua pasangan calon.
Dirinya akan bekerja sesuai mandat sesuai pertanggungjawaban, karena itulah tim Pemantauan Pilkada Pemerintah Kota ambon akan selalu berada dimanapun pasangan calon melakukan kampanye guna melihat sejauhmanan keterlibatan ASN Pemerintah Kota Ambon dalam proses Pilkada 2017. (MT-09)