Selisih Hubungan Industrial TPA & 32 Buruh, Dimediasi Disnaker Kota Ambon

by -128 Views

Ambon,moluccastimes.com-Perselisihan hubungan industrial antara PT. Toisapu Persada Ambon (TPA) melawan 32 buruh yang baru selesai masa kontrak kerja pada Maret 2024, dimediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon.

“Untuk menyelesaikan masalah ini, perlu mediasi kedua pihak yang telah kita fasilitasi sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” aku Plt. Kepala Disnaker Kota, Vedya Kuncoro, Jumat 19/04/2024.

Dikatakan, tahap mediasi pertama melalui pertemuan pada tanggal 2 April 2024.

“Pertemuan tersebut menghadirkan Perwakilan Buruh, Saudara Amus Sepurlira dan teman-teman didampingi oleh KSBSI Provinsi Maluku, Perwakilan Pemberi Kerja. Kemudian Saudara Jacob Ahas, selaku Pengawas, dan Disnaker selaku mediator,” ungkap Kuncoro.

Dalam mediasi pertama, lanjutnya, telah ada perjanjian antara kedua belah pihak terkait penyelesaian kompensasi.

“Mediasi itu mengangkat pertimbangan aturan dan hukum kepada para pihak. Tanggapan para pihak terhadap hasil mediasi pertama, akan didengar pada tahap mediasi kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2024 mendatang,” ulasnya.

Kuncoro menegaskan, Pemerintah Kota Ambon sebagai mediator tidak memiliki kewenangan untuk menjadi pemutus perselisihan.

“Walaupun demikian kita berharap dalam mediasi kedua maupun selanjutnya (jika ada) akan mendapatkan jalan keluar yang terbaik sehingga tidak perlu dilanjutkan ke tingkat anjuran serta gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” pungkasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *