Serhalawan Bantah Pernyataan Herman Hattu : Tidak Ada Intervensi Politik Terhadap Penetapan Mata Ruma Parenta!

by -73 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Terkait dengan pernyataan kuasa hukum  Anak Negeri Passo yaitu Herman Hattu, SH, MH  yang menyatakan adanya intervensi politik sehubungan dengan pembatalan penetapan Mata Ruma Parenta di Negeri Passo, dibantah dengan tegas oleh Sekertaris Saniri Negeri Passo, Gerry Serhalawan, lewat klarifikasi yang disampaikan di Rumah Raja Passo, Jumat malam 25/09/2020.

“Malam ini saya diundang oleh Tetua dari 4 (empat) Soa untuk mengklarifikasi pemberitaan media lokal Koran Ameks, Kamis 24 September 2020. Disana dikatakan oleh kuasa hukum Bapak Herman Hattu, SH, MH bahwa telah ada intervensi politik dalam pembatalan penetapan Mata Ruma Parenta di Negeri Passo. Hal ini tidak benar!,” tegasnya.

Diakuinya, Ranperneg seperti yang tertulis dalam koran Ameks telah dibatalkan oleh Saniri Negeri Lengkap serta 3 (tiga) Kepala Soa.

“Ranperneg tersebut memang telah dibatalkan secara sah melalui sebuah kesepakatan dan keputusan dalam rapat tanggal 17 Agustus 2020 dan bukan karena intervensi politik.  Yang kita herankan, belum ada penetapan Mata Ruma Parenta tetapi mengapa hal ini telah bergulir di media? Ada apa gerangan di balik ini,?. Menyangkut penetapan Mata Ruma Parenta nantinya merupakan keputusan mutlak Saniri Negeri Lengkap. Karenanya saya perlu mengklarifikasi,” tandasnya.

Dikatakan, bagi yang mengatasnamakan Anak-Anak Negeri agar bersikap arif dan bijaksana. 

“Mengapa? karena penetapan Mata Ruma Parenta harus melibatkan para Kepala Soa. Mereka bisa saja menyatakan secara pribadi namun tidak bisa mengatasnamakan perwakilan dari Soa yang ada sebab tidak pernah ada rapat untuk memutuskan hal seperti yang dinyatakan dalam koran Ameks. Pada intinya, Saniri Negeri berprinsip pada keputusan bahwa Ranperneg tersebut telah dibatalkan oleh Saniri Negeri Demisioner dan akan diproses oleh Saniri Negeri Definitif. Ranperneg ini tidak direvisi lagi sesuai dengan kesepakatan  bersama Saniri Negeri lama yang saat ini masuk juga sebagai Saniri Negeri Definitif. Satu hal lagi, kenapa kita tidak mengklarifikasikan hal ini kepada Anak Negeri yang telah memberikan kuasa hukum kepada Bapak Herman Hattu, karena ini sifatnya hanya pemberitahuan. Namun ketika telah beredar di media maka hal ini perlu diklarifikasikan lewat media juga bahwa tidak ada intervensi apapun,” tegasnya berapi-api.

Ditandaskan Serhalawan, dirinya bisa membuktikan keputusan mutlak Saniri Negeri Lengkap dan 3 Kepala Soa, minus Soa Bebas. 

“Kita memiliki bukti berita acara, notulen rapat serta dokumentasi saat rapat yang memutuskan pembatalan Ranperneg tersebut. Jadi, bukan hal yang direkayasa,” pungkasnya.

Pernyataan Para Tetua Dari 4 Soa

Dalam pertemuan Jumat malam di Rumah Raja Passo, hadir perwakilan 4 (empat) Soa yang menyatakan dengan tegas bahwa hanya Mata Ruma Parenta yaitu Simauw yang berhak memerintah di Negeri Passo. 

Soa Koli dari Mata Ruma Tuwatanassy diwakili Arnold Tuwatanassy. “Bahwa di dalam  Negeri Passo hanya ada satu Mata Ruma Parenta yaitu Mata Ruma Simauw, lain dari itu tidak ada,” tegasnya.

“Soa Mony dengan tegas menyatakan bahwa keluarga Sarimanella memang pernah memerintah tetapi bukan berasal dari Mata Rumah Parenta,” demikian Tetua dari Soa Mony, Julius Sarimanella.

Soa Rinsama dari Mata Ruma Rinsampessy diwakili E. Rinsampessy. “Sebagai mantan kepala Soa dan juga anggota LMD 1984-2005, saya tahu persis di Passo, Mata Ruma Simauw yang memerintah ini negeri sehingga tidak ada yang lain,” tandasnya.

Serta Soa Bebas dari Mata Ruma Maitimu diwakili Drs. Izaac Maitimu. “Saya ingin katakan apa yang sebenarnya, selaku anak negeri di Passo walaupun masuk dalam Soa Bebas tapi istri saya (alm) adalah mantan Raja Negeri Passo dari tahun 1984-2006. Sejak dari dulu moyang yang memerintah Negeri Passo semua dari Simauw dalam 11 (sebelas) generasi. Kalau ada yang berbicara ada Mata Ruma Parenta lain, saya juga bingung,” pungkas Maitimu. 

Dari pernyataan para tetua yang mewakili tiap Soa ini, dapat jelas  diketahui  Mata Ruma Parenta yang sebenarnya di Negeri Passo. Jika ini Negeri Adat perlakukanlah sesuai dengan adat sehingga tidak berdampak buruk di kemudian hari teradap keberlangsungan kehidupan masyarakat di Negeri dengan nama teon Paulaka Mandalise ini. (MT-01)