Setelah 10 Tahun Perkosa 2 Anak Kandung, Perbuatan Asusila RAL Akhirnya Terungkap

by -75 Views

Ambon,mollucastimes.com-Pelaku pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung, RAL terhadap anak dua kandung selama  10 tahun terungkap dan  kini yang bersangkutan telah ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease di salah satu desa di Kecamatan Laihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah.

Hal ini diungkapkan Kasubbag Humas Polres Ambon & Pulau Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, kepada mollucastimes Jumat 23/08/19.

“Perbuatan asusila menyetubuhi anak kandung yang dilakukan oleh RAL sejak tahun 2010 terhadap dua anak kandung masing-masing SL (adik, umur 20 Thn) dan NL (korban kakak, umur 22) dijerat Pasal Persetubuhan Anak Dibawah Umur yaitu Pasal 81 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pemerkosaan Pasal 285 KUHP,” rincinya.

Diceritakan Kaisupy, perbuatan keji yang dilakukan RAL sejak SL berusia 10 tahun dengan ancaman akan memotong leher anaknya sendiri jika tidak menuruti nafsu hewannya. Dengan tidak berdaya SL melayani ayah kandungnya dengan rasa sakit di hati. Perlakuakn ini dilakukan berulang kali yang diserta kekerasan dan ancaman bahkan korban dilarang bersosialisasi dengan teman serta lingkungannya. Ancaman ini membuat korban takut menceritakan hal ini kepada ibunya. Hal ini berlangsung hingga 2019 hingga SL berusia 20 tahun. Kejadian yang sama juga dialami oleh kakak kandung korban yg berinisial NL juga sejak tahun 2010 sejak berumur 12 tahun hingga 2019.

“Persetubuhan terhadap keduanya dilakukan secara terpisah hingga kedauanya menyadari telah menjadi korban perkosaan ayah mereka saat korban SL mengadu kepada Nenek mereka, RS yang tinggal di Desa Kate-Kate Kecamatan Teluk Ambon,” tandas Kaisupy.

Kasus tersebut menurutnya digelar berdasarkan laporan polisi : LP/621/VIII/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 06 Agustus 2019.

“Kini Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SL dan NL serta saksi lain yaitu nenek korban, RS. Selanjutnya dilakukan VER kepada kedua korban. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari Ambon,” timpalnya. (MT-01)