“Dalam tahun 2025, kasus investasi ilegal yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan modus kerja paruh waktu, telah menelan korban ratusan orang. Berkat langkah cepat dan koordinasi lintas sektor, OJK telah melakukan penutupan terhadap investasi ilegal tersebut dan proses hukumnya telah ditangani oleh aparat penegak hukum setempat,” jelas Yusuf.
Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya menguatkan sinergi dari sisi pengawasan sektor jasa keuangan, edukasi literasi keuangan, serta pencegahan investasi ilegal dan pinjaman online bermasalah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku melakukan silaturahmi bersama Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si Rabu 14/01/2026.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada bapak Kapolda yang telah menerima kedatangan kami,” kata Kepala OJK Andi Muhammad Yusuf.
Dalam perbincangan, Kepala OJK menjelaskan tugas edukasi dan perlindungan konsumen yang selalu disosialisasikan oleh jajarannya kepada masyarakat terkait bahaya investasi ilegal dan praktik keuangan yang merugikan.
“Dalam tahun 2025, kasus investasi ilegal yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan modus kerja paruh waktu, telah menelan korban ratusan orang. Berkat langkah cepat dan koordinasi lintas sektor, OJK telah melakukan penutupan terhadap investasi ilegal tersebut dan proses hukumnya telah ditangani oleh aparat penegak hukum setempat,” jelas Yusuf.
Ditambahkan juga Bhabinkamtibmas sebagai perpanjangan tangan negara dalam membantu edukasi keuangan untuk mencegah masyarakat terjerat investasi ilegal, gadai ilegal, maupun pinjaman pribadi yang menyesatkan.
Secara nasional, Andi menyebutkan terdapat lebih dari 14.000 investasi ilegal dengan kerugian mencapai sekitar Rp150 triliun.
Disisi lain, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memberikan apresiasi atas kinerja OJK Provinsi Maluku yang telah menjalankan fungsi pengawasan, edukasi, dan perlindungan konsumen secara aktif.
“Kita perlu memiliki data dan pemetaan bersama terkait potensi kerawanan di Maluku, seperti pinjaman online dan investasi ilegal. Hal-hal ini perlu menjadi atensi bersama karena korbannya tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga anggota Polri,” kata Kapolda.
Kapolda juga menyoroti fenomena pinjaman yang melibatkan anggota Polri tanpa mekanisme pengawasan pimpinan. Ia menegaskan, setiap pembiayaan harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kemampuan membayar (5C), serta perlunya koordinasi antara pihak pemberi pinjaman dengan pimpinan instansi terkait.
“Jika anggota terlilit utang, hal ini akan berdampak pada kinerja dan mencoreng institusi. Oleh karena itu, pengawasan dan edukasi menjadi sangat penting,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolda menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program edukasi dan sosialisasi OJK, termasuk program GENCARKAN (Gerakan Nasional Cerdas Keuangan).
Menurutnya, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam memberikan literasi keuangan kepada masyarakat merupakan langkah strategis, mengingat keterbatasan akses jasa keuangan di sejumlah kecamatan di Maluku.
“Polda Maluku membuka ruang kerja sama seluas-luasnya. Edukasi keuangan harus menjangkau hingga ke pelosok agar masyarakat semakin cerdas, waspada, dan tidak mudah terjerat praktik keuangan ilegal,” pungkasnya.
Hadir dalam pertemuan itu Direktur Binmas, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kabid Keuangan, dan Kabid Hukum Polda Maluku. Sementara dari OJK hadir Wakil Kepala OJK Maluku, Novian Suhardi, serta Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Maluku Marlia Halyanti.(MT-01)
