Sinkronisasi & Desentralisasi Pendidikan Di Daerah Harus Terimplementasi Lewat Paradigma Baru Tata Kelola

by -54 Views

 

Ambon,MollucasTimes.com-Dalam upaya melaksanakan sinkronisasi program penting serta pemerataan desentralisasi pendidikan di kabupaten kota di Indonesia, Direktorat Kementerian Pusat menggelar Rapat Koordinasi Direktorat Sekolah Dasar Implementasi Peradigma Baru Tata Kelola SD Regional III yang diikuti oleh Dinas Pendidikan Kota Ambon di Surabaya.

Demikian Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Ambon, C. Moniharapon, S.Pd, M.Pd kepada MollucasTimes.com, Kamis 21/04/2022.

“Rakornis ini digelar dengan tujuan agar setiap program turunan dari Kementerian Pendidikan harus dilaksanakan di daerah dan dibekap oleh pemerintah daerah terutama di masa pandemi. Keikutsertaan Kota Ambon dikarenakan Maluku termasuk dalam area regional III,” akunya.

Dijelaskan yang menjadi dasar kebijakan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2022 adalah Medeka Belajar dengan profil Pancasila yang memuat 6 komponen.

“Enam komponen tersebut diantaranya beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia, berkebhinekaan global, bergotong royong, kreatif, bernalar kritis dan mandiri. Merdeka Belajar ini diluncurkan dalam 19 episode yaitu pertama, Asesmen Nasional, WSPN, RPP dan Penerimaan Peserta Didik Baru; kedua Kampus Merdeka; ketiga penyaluran dan penggunan dana BOS; empat program organisasi penggerak; lima guru penggerak; enam transformasi dana pemerintah untuk pendidikan tinggi; tujuh program sekolah penggerak; delapan SMK pusat unggulan; sembilan Kartu Indo Pintar Kuliah(KIP) K-Merdeka; sepuluh perluasan program beasiswa LPDP; sebelas Kampus Merdeka Vokasi; dua belas sekolah aman berbelanja dengan Sipla; tigabelas Merdeka Berbudaya dengan Kanal Indonesiana; empatbelas Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual; limabelas Kurikulum Merdaka dan Merdeka Belajar; enambelas Akselarasi dan Pendanaan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan; tujuhbelas Revitalisasi Bahasa Daerah; delapanbelas Merdeka Berbudaya Dengan Dana Indonesia; sembilan belas Rapor Pendidikan Indonesia,” rincinya.

Terkait hal dimaksud, maka setiap satuan pendidikan baik tenaga pendidik maupun semua guru siswa harus memiliki akun pembelajaran yaitu belajar.id.

“Akun belajar.id ini mengakomodir akses satu pintu. Dinas Pendidika Kota Ambon mendorong agar satuan pendidikan di Kota Ambon juga bisa mengakses akun. Pasalnya, akun tersebut merupakan amanat Peraturan Sekjen Pendidikan nomor 18 tahun 2020  tentang juknis pemanfaatan data pokok pendidikan untuk akun akses layanan pembelajaran dan merupakan dasar hukum untuk dapatkan akun akses pembelajaran,” tandasnya.

Pria pemilik senyum manis ini mengatakan, sehubungan dengan kebijakan pendidikan menyangkut data adalah untuk meningkatkan angka partisipasi siswa, peningkatan kualitas pendidikan yang merata pada semua jenjang pendidikan dan distribusi kualitas pendidikan yang merata dan inklusif. 

“Semua itu menjurus pada belajar sepanjang hayat guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, berrdaulat, mandiri dan  berkepribadian melalui terciptanya pelajar Pancasila. Selain itu ada juga kebijakan dan optimalisasi penggunaan dana BOS dalam peningkatan mutu sekolah dasar yang bertujuan meningkatkan kemudahan akses dan kualitas pelayanan dasar untuk semua jenjang pendidikan,” papar Kepala SD Negeri Latihan 1 Ambon ini.

Selanjutnya, cita-cita mewujudkan pendidikan berkualitas bagi masyarakat Indonesia berciri pada pengembangan kompetensi dasar dan karakter, memiliki kebijakan perencanaan dalam mencapai kualitas karena itu sekolah harus memiliki strategi jangka panjang, menengah dan pendek, serta kriteria evaluasi yang jelas. 

“Dalam hal ini, selurh sekolah harus miliki komponen perencanaan yang dimulai dari rencana empat tahun, menengah dan pendek yang semuanya harus dibekup oleh Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS). Untuk itu semnetara disiapkan plafon pendidikan berbasis teknologi yang terintegarsi guna pengolahan anggaran sarana pendidikan yang lebih efsien dan efektif mulai dari perencanaan hingga pelaporannya,” Moniharapon berargumen.

Yang terakhir sehubungan dengan kebijakan arah penggunaan dana BOS 2022 akan dimulai dengan perencanaan berbasis data dimana satuan pendidikan membuat rencana kegiata dan anggaran berdasarkan hasil refleki diri pendidikan yang ditunjukkan oleh rapor pendidikan.

“Untuk dapat melihat rapor, Kota Ambon dapat mengakses akun belajar.id. Sebab seluruh data telah dibekup lewat satu pintu. Dari rapat koordinasi tersebut diharapkan Kota Ambon juga mampu melakukan kebijakan pemerintah pusat yang terintegrasi dalam akun belajar.id,” pungkasnya. (MT-01)