Sitorus : Kejari Malteng Segera Limpahkan Kasus Pembunuhan Hasnawati Ke PN Masohi

by -67 Views

Masohi,MollucasTimes.Com-Kejari Maluku Tengah sesegera mungkin akan melimpahkan berkas kasus pembunuhan terhadap Hasnawati yang dilakukan oleh tersangka Fadli Sabban Sabtu pekan lalu di Masohi ke Pengadilan Negeri Masohi.

Hal ini diungkapkan  Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Robinson Sitorus, SH. MH. MM Jumat, 09/06/2017 di Masohi.

“Kami telah  menerima surat pemberitahuan penyedikan (ekspedisi) dari penyidik Polres Malteng terhadap tersangka kasus pembunuhan tersebut kamis kemarin,” akunya.

Dijelaskannya, Jaksa akan menunggu berkas yang  akan dikirim oleh tim penyidik Polres Malteng untuk diteliti untuk ditindak lanjuti.

“Jika berkasnya sudah lengkap maka Kejaksaan Negeri Malteng akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Masohi untuk disidangkan,” tambahnya.

Sitorus  menjelaskan dalam kasus ini tersangka (Fadli Sabban)  terganjal pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang sifatnya biasa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan bisa diperberat dengan ancaman 20 tahun penjara, selain itu pasal 365 KUHP tentang kasus pencurian karena ternyata dalam saku pelaku terdapat kalung milik korban Hasnawati.

“Jika  dalam pengembangannya ternyata ada tindak pidana pembunuhan berencana maka tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindakan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan jika diperberat dapat dikenakan hukuman mati,” jelas Sitorus.

Ditambahkan Sitorus, selain kasus pidana khusus seperti pembunuhan terhadap korban Hasnawati yang dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah ke Pengadilan untuk disidangkan, ada juga kasus pidana umum lainnya seperti kasus Laka lantas yang menonjol, kasus cabul, maupun beberapa tindak pidana tipikor seperti kasus korupsi yang dilakukan Kepala Bagian Umum Kabupaten Seram Bagian Timur serta  kasus korupsi PNPM di Kecamatan TNS.(MT-RA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *