Skandal Gunung Botak, Direktur PT. CCP Mangkir Dari Panggilan Jaksa

by -118 Views
Ambon, Mollucastimes.Com- Untuk kedua kalinya Direktur PT. CCP, Achayati Arwani mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk dimintai keterangan terkait skandal dugaan korpsi proyek Normalisasi sungai Anahoni, Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Penyelidik  Kejaksaan Tinggi Maluku sangat berantusias untuk melakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan (Narwawi-red) namun, Hingga panggilan kedua dilayangkan,yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa disertai alasan yang jelas kepada pihak penyidik Kejati Maluku Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan diruangan kerjanya, Rabu (4/01/2017) mengungkapkan terkait dengan permintaan keterangan terhadap Direktur PT. CCP sangatlah penting, sehingga Tim Penyidik Kejati Maluku akan  terus melayangkan panggilan kepada Dirut PT CCP, Achayati Arwany untuk pemeriksaan berikutnya.
“Untuk kedua kalinya, panggilan Tim Penyelidik tidak di hiraukan oleh Direktur PT. CCP. Dengan demikian, mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan maka, tim akan melayangkan panggilan berikutnya. pasalnya, Penyidik sangat membutuhkan keterangan  dari bersangkutan  kaitan dengan skandal tersebut guna, membuat kasus ini terang benerang,” Ucap Sapulete
Sapulete juga menjelaskan,terkait dengan permintaan keterangan terhadap Direktur PT. CCP tentunya ada kaitan dengan pekerjaan Normalisasi sungai Anahoni Tahun 2015 di lokasi tambang Gunung Botak dengan jarak 270 ribu meter kubik.
PT. CCP merupakan perusahan yang memenangkan proyek tersebut berdasarkan proses lelang yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maluku, dengan kontrak kerja selama 21 hari  kerja dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,3 miliar. Namun dalam pelaksanaanya hingga berakhir masa kontrak kerja PT. CCP tidak mampu untuk mengerjakan proyek tersebut hingga selesai.
“Pastinya permintaan keterangan seputar pelaksanaan pekerjaan dilapangan. jadi nanti di kawal saja, kejaksaan sendiri optimis tuntaskan kasus tersebut. dan harapanya pihak yang berkaitan dengan perkara dimaksud dapat koferatif  untuk memunuhi panggilan penyidik,” Ujar Sapulete. (MT-10)