Soal Lahan Relokasi Waringin Pintu, Komisi I Dorong Pemkot Ambon SegeraTuntaskan

by -90 Views

“Yang utama adalah klaim Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Bliss Properti Indonesia Tbk (Bliss). Dilain pihak, BPN menolak upaya perpanjangan HGB tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan. Pasalnya, patok yang dipasang telah bergeser memasuki wilayah yang sudah dihibahkan kepada Pemkot Ambon, termasuk area 27 rumah warga,” jelas ayah dua anak itu.

Ambon,moluccastimes.id-Terkait relokasi warga Batu Gajah ke Waringin Pintu merupakan tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Ambon, menyusul kepindahan mereka diakibatkan karena bencana alam.

“Masyarakat tidak akan pindah atas kemauan sendiri, karena itu mereka juga harus mendapat kepastian hukum atas lokasi yang mereka tempati,” ungkap anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Z. Pormes disela rapat dengar pendapat bersama Pemkot Ambon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan masyarakat, Selasa 16/09/2025.

Pormes menyatakan, masalah yang timbul dalam hal ini perlu dituntaskan.

“Yang utama adalah klaim Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Bliss Properti Indonesia Tbk (Bliss). Dilain pihak, BPN menolak upaya perpanjangan HGB tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan. Pasalnya, patok yang dipasang telah bergeser memasuki wilayah yang sudah dihibahkan kepada Pemkot Ambon, termasuk area 27 rumah warga,” jelas ayah dua anak itu.

Soal kedua, lanjutnya, lahan gereja GPM di Waringin Pintu yang sebagian masuk dalam sertifikat 1,6 hektare milik Pemkot, sementara 2,7 hektare lainnya masih dalam proses sertifikasi.

“Hasil rapat ini memutuskan bahwa dalam minggu ini Pemkot akan menyurati BPN terkait pengembalian batas terhadap lahan 1,6 hektare yang sudah bersertifikat serta melakukan pengukuran ulang lahan 2,7 hektare yang sertifikatnya masih diproses,” tandas politisi Golkar itu.

Dikatakan, jika hasil pengukuran menyatakan 27 rumah warga benar masuk dalam HGB Bliss dan perpanjangan disetujui, maka Pemkot harus berkomunikasi dengan Bliss untuk mencari solusi, termasuk opsi ganti rugi.

“Namun jika itu diluar HGB, tidak menjadi masalah. Pengembalian batas dan pengukuran ulang ini mutlak harus dilakukan segera, supaya pemerintah tahu dengan pasti batas wilayahnya, dan masyarakat juga tenang. Gereja bisa dibangun, dan warga bisa hidup dengan kepastian hukum,” tutupnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *