![]() |
pelaku curanmor, FS, sopir angkot |
Ambon,mollucastimes.com-Akibat mencuri, FS (32), supir mobil angkot warga Desa Nania Kecamatan Baguala, Kota Ambon kini ditetapkan sebagai tersangka yang dikenakan pasal 363 dan atau 362 KUHPidana tentang Pencurian. Dan kini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease.
Demikian Kepala Sub Bagian Humas Polres Ambon & Pulau Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, Jumat 20/09/19.
“Pelaku telah mencuri motor kawasaki ninja R milik Harly Van Harling (48), Pegawai BUMN yng berdomisili di BTN Blok IV Desa Wayame, Kota Ambon. Hilangnya motor tersebut terjadi pada 17 September 2019 sekitar pukul 11.00 wit. Motor yang biasanya terparkir di teras rumah pemilik tersebut kemudian di cek melalui CCTV swalayan JEMN’D Wayame dan terihat jelas pelaku membawa motor tersebut sekitar pukul 04.00 WIT dini hari pada hari Rabu,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, Personil Buser melakukan penyelidikan terhadap kejahatan pencurian
![]() |
Barang bukti, motor dan pilox |
kendaraan bermotor (curanmor) tersebut. berdasarkan laporan polisi nomor : LP/132/IX/2019/Maluku/Sek Teluk Ambon.
“Dalam penyelidikan tersebut diketahui pelaku berada daerah Waiheru, tepatnya depan pabrik tahu. Dam memang benar kedapatan pelaku menggunakna motor tersebut. Tim Buser kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti diantaranya 1(satu) unit kendaraan roda dua merk Kawasaki Ninja R yang telah di ubah warna menjadi hitam, 1(satu) buah botol pilox warna putih, 2(dua) buah botol pilox warna hitam,” akunya.
Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap 3 orang saksi atas hilangnya motor kawasaki Ninja R berwarna putih No Pol DE 5256 LB dengan No Rangka: MH4KR150 LDKP86222 Dengan No Mesin: KR 150LEPC5994.
(MT-01)