Ambon,MollucasTimes.Com-Semua kendaraan dinas di Pemkot Ambon harus memiliki SK, sehingga apabila pegawai dimutasikan ketempat yang lain maka kendaraan tersebut harus ditinggalkan di SKPD yang bersangkutan.
Demikian ditegaskan Asisten III Sekretaris Kota Ambon, Romeo Soplanit SH, MH saat membuka sosialisasi Peningkatan Pelayanan Sistem Informasi Kendaraan Dinas (Siskendis), Rabu 12/04/17 di Pemkot Ambon.
Sosialisasi Sikendis bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan pentingnya pemanfaatan kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah, serta peningkatan penataan administrasi kendaraan dinas yang lebih baik dan akurat.
“Jadi nanti semua kendaraan harus punya SK , pindah alamat kasih tinggal kendaraan di SKPD yang bersangkutan” ujar Soplanit.
Soplanit menyampaikan pengadaan barang harus disertakan dengan dokumen yang jelas, oleh sebab itu bendahara barang diharapkan melakukan pendekatan dengan instansi terkait guna mengetahui dokumen barang yang di adakan.
Sementara Kepala Sub Bagian Umum, Elen Pudinau menyampaikan Bagian Umum dan Perlengkapan adalah lembaga dibawah Sekretaris Kota Ambon merupakan unit pelayanan dengan tugas mengerjakan penata layanan administrasi Kendaraan Dinas Pemkot Ambon.
“Walaupun demikian ada beberapa kendala yang masih dihadapi oleh Bagian Umum dan Perlengkapan Pemkot Ambon yakni, pengurusan perpanjangan surat-surat kendaraan milik Negara/Daerah Kota Ambon yang belum terlaksana secara baik, Kendaraan dinas belum terdata secara baik dan akurat disetiap SKPD dalam lingkup Pemkot Ambon sehingga Bagian Umum harus melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelasnya.
Dikatakan, kondisi yang tengah dihadapi Pemkot Ambon terkait dengan penggunaan kendaraan dinas saat ini antara lain, rendahnya pemahaman penggunaan kendaraan, data kendaraan belum lengkap, belum adanya kesadaran pengguna kendaraan, pengguna kendaraan masih acuh dengan pengurusan STNK/Pajak kendaraan roda dua maupun roda empat, pengguna kendaraan dinas pada saat mutasi ke SKPD yang lain maupun pensiun sering membawa juga kendaraan, serta pengadaan kendaraan dinas di SKPD tidak pernah dilaporkan ke Bagian Umum dan Perlengkapan.
“Karena itu melalui sosialisasi ini diharapkan pengguna kendaraan di Pemkot Ambon dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan administrasi kendaraan dinas dapat tertata dengan baik pada kantor Pemerintah Kota Ambon termasuk satuan kerja, unit kerja ataupun unit pelayanan yang ada dilingkup Pemkot Ambon,” pungkasnya. (MT-03)