Ambon,MollucasTimes.com-Guna memantapkan validasi data penerima bantuan Set Top Box (STB), Dinas Kominfo dan Persandian kembali menggelar Sosialisasi kepada Camat, Kepala Desa, Raja dan Lurah serta RT/RW se-Kota Ambon, lewat zoom meeting.
Hal ini diakui Sekretaris Dinas (Sekdis) Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, ST, MT kepada MollucasTimes, disela kegiatan, Rabu 03/08/2022.
“Kemarin kita sudah lakukan sosialisasi Distribusi Bantuan STB untuk seluruh Kades, Raja dan Lurah di Kota Ambon, nah hari ini kita lanjut dengan sosialisasi pemantapan validasi data bagi penerima bantuan STB dimakud. Pesertanya juga diundang dari RT RW. Jumlah peserta yang ikut zoom ini seratus orang lebih,” demikian Lekransy.
Menurutnya, kegiatan lanjutan ini lebih dikhususkan untuk mempersiapkan validasi data.
“Mengapa kita juga mengundang RT/RW, karena mereka yang lebih mengetahui dengan jelas kondisi warganya. Selain itu, dalam proses kedepan RT/RW juga akan dilibatkan. Dalam zoom meeting ini banyak Ketua RT yang ikut, karena mereka menyadari betapa pentingnya sarana komunikasi modern yang harus dimiliki dalam era digitalisasi saat ini sehingga membentuk pemahaman yang baik dan benar bahkan kemudian tidak menjadi terkebelakang dalam hal informasi dan komunikasi yang selalu dinamis,” tandasnya.
Sementara itu, tugas dari Camat, Kepala Desa, Raja, Lurah bahkan RT/RW adalah memverifikasi rumah tangga miskin (RTM) pada lokasi masing-masing.
“Para pengambil kebijakan ini dalam proses verifikasi kelayakan RTM harus memperhatikan pentahapan validasi Data Penerima Bantuan STB atau data Desil 1 dan 2 yang disyaratkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Yang pertama melakukan validasi lapangan sesuai dengan kriteria diantaranya warga yang memiliki TV Analog dan menikmati Siaran TV Melalui Antena Teresterial, lokasi Rumah berada dalam jangkauan Siaran TV Digital, bersedia menerima dan memanfaatkan STB, dalam satu RTM hanya bisa menerima 1 STB. Pentahapan kedua setelah melakukan validasi lapangan, kemudian ditetapkan hasil validasi calon penerima bantuan. Yang ketiga, data tersebut disampaikan kepada Wali Kota melalui Dinas Kominfo, P3AMD dan Disdukcapil. Selanjutnya ketiga dinas merampungkan nama penerima bantuan atau penetapan nama RTM dan menyiapkan SK Wali Kota. Wali Kota akan menandatangani SK penetapan RTM calon penerima bantuan STB. Yang terakhir SK Wali Kota akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo pada tanggal 30 Agustus 2022,” rincinya.
Dikatakan ada perbedaan yang signifikan antara TV digital dan analog.
“Perbedaan itu terletak pada cara memproses sinyal sehingga menjadi sebuah tayangan di televisi. Kualitas Siaran lebih baik dan Stabil, Tahan terhadap gangguan (interferensi, suara dan/atau gambar rusak, berbayang, dsbnya, Kemampuan penyiaran multichannel dan multiprogram dengan pemakaian kanal frekuensi yang lebih efisien,” tambahnya.
Lekransy berharap ada koordinasi yang baik antara Camat, Kepala Desa, Raja, Lurah maupun RT/RW dalam upaya validasi data RTM. “Sehingga bantuan yang dibeikan oleh Kementerian Kominfo itu dapat dimanfaatkan dengan baik dengan sasaran yang tepat,” pungkasnya. (MT-01)