Urimessing,Ambon,Moluccastimes.com-Apresiasi positif harus diberikan kepada Pemerintah Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe atas kinerja menyelesaikan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) lewat Musyawarah Negeri.
Demikian Tenaga Ahli Penyusunan RPJM Urimessing, S. Soumokil, SE disela Musyawarah Negeri Pembahasan, Penetapan, Pengesahan RPJM Negeri Urimessing tahun 2023-2028, Rabu 21/07/2023.
“RPJM adalah hal yang mutlak disiapkan oleh Kepala Pemerintahan desa atau negeri sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 serta Peraturan Menteri Desa Nomor 21 tahun 2020 yang menyatakan dalam setiap proses perencanaan pembangunan harus bermuara pada RPJM. Mininal tiga bulan setelah dilantik sebagai Kepala Pemerintahan, sudah harus menetapkan RPJM. Ini sesuatu yang luar biasa dikerjakan oleh Kepala Pemerintahan Negeri Urimessing sehingga perlu diapresiasi positif,” jelas Soumokil.
Dikatakan, dalam proses penyusunan RPJM Negeri Urimessing, ada hal penting hasil rumusan pokok.
“Masyarakat menginginkan pemekaran desa administratif, mengingat Urimessing memiliki lima kampung atau dusun sehingga dengan demikian kedepan mereka masing-masing bisa mengatur organisiasi desa bahkan mendapatkan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk desa adminstratif,” ungkapnya.
Sebab, lanjut mantan Kepala BAPPEDA Kota Ambon itu, dari sisi anggaran realisasi APBDesa tidak mencukupi untuk mengakomodir lima kampung atau dusun tersebut.
“Dari transfer Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk Urimessing sebesar 3,2 milyar dibagi untuk lima kampung atau dusun sangat tidak masuk logika, dibandingkan dengan satu desa yang mendapat porsi sama seperti Urimessing padahal kapasitas sumber dayanya sama dengan salah satu kampung atau dusun di Urimessing. Atas pertimbangan tersebut, maka disepakati perlu dilakukan pemekaran sesuai juga dengan pokok pikiran Saniri Negeri terhadap visi misi Kepala Pemerintah Negeri Urimessing,” tandasnya.
Sehingga kemudian, diharapkan Urimessing menjadi negeri yang mampu mensejahterakan masyarakat serta menjadi negeri yang mandiri.
Sementara itu Ketua Tim Penyusunan RPJM Urimessing, Richard Lodar menambahkan Musyawarah Negeri atau Musrembang merupakan puncak pembahasan terkait dokumen perencanaan RPJM Negeri Urimessing.
“Proses ini diawali dengan penjaringan aspirasi lewat musyawarah di lima kampung yaitu Kusu Kusu, Tuni, Mahia, Siwang dan Seri kemudian dirangkum dalam dokumen RPJM Negeri. Nah, Musrembang ini membuka ruang untuk pembahasan lagi dengan dasar pemikiran kemungkinan belum ada yang terakomodir guna penetapan kebutuhan pembangunan enam tahun kedepan,” lugasnya.
Salah satu usulan masyarakat adalah menjadikan lima kampung sebagai desa administratif.
“Pemikiran ini timbul agar supaya pemerataan pembangunan juga dapat dirasakan oleh lima kampung atau dusun yang selama ini pembagian anggaran tidak mencukupi pembangunan di lima kampung tersebut,” timpalnya.
Lanjut ayah tiga anak itu, sinkronisasi juga dibutuhkan bersama Organiasai Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemerintah Kota Ambon.
“Oleh sebab itu, dalam kegiatan ini kita juga mengundang OPD terkait untuk mensinkronkan pembangunan terutama dalam Negeri Urimessing,” timpalnya.
Program yang direncanakan dalam RPJM selain program fisik, juga non fisik.
“Untuk non fisik diantaranya pemberdayaan kegiatan pengembangan ekonomi keluarga yaitu kelompok tani , ternak ayam, budidaya ternak ikan darat dan hidroponik. Hal ini dilakukan mengingat tingkat kemiskinan di Urimessing masih cukup tinggi. Selain itu, pemberantasan kemiskinan, isu lingkungan dan sampah, kesehatan lewat penanganan Stunting,” rincinya.
Pria yang juga Sekeratris Negeri Urimessing itu berharap apa yang menjadi poko pikiran dalam RPJM Negeri Urimessing itu dapat terimplementasi guna menghasilkan pembangunan yang merata dan sejahtera di Urimessing.(MT-01)