Suami Istri Warga Terlantar Dilayani Adminduk, Tamtelahitu : Itu Tanggungjawab Perlindungan Bagi Warga Rentan

by -68 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memiliki tanggungjawab untuk melindungi penduduk rentan termasuk warga terlantar yang belum memiliki administrasi kependudukan (adminduk) seperti yang dilakukan kepada sepasang suami istri.

Demikian Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, Hanny M.S Tamtelahitu, SH, MH kepada MollucasTimes, Jumat 05/08/2022.

Dikatakannya, beberapa hari lalu pihaknya telah memproses administrasi kependudukan kepada dua orang warga Kota Ambon yang tergolong  warga terlantar.

“Dua orang warga itu adalah sepasang suami istri, mereka awalnya tinggal di Karang Panjang namun saat bencana alam mereka kehilangan rumah dan mereka tinggal di becak, tidak memiliki kelengkapan administrasi apapun. Karenanya, kami memiliki kewenangan untuk melindungi dengan membuat menerbitkan Kartu Keluarga dan KTP sebagai identitasnya,” jelas wanita manis itu.

Dijelaskan, salah satu tanggungjawab Disdukcapil adalah untuk memberikan perlindungan terkait adminduk kepada penduduk yang tergolong warga rentan sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.

“Disdukcapil wajib menyiapkan adminduk terutama kepada penduduk rentan yang tidak terjangkau pelayanan. Pengertian rentan yaitu warga yang tinggal di daerah terpencil, termasuk warga terlantar, juga korban bencana alam, baik banjir maupun kebakaran yang memang akibat bencana tersebut kehilangan semua dokumen administrasi kependudukannya. Seperti tahun 2019 kepada korban bencana kebakaran Sedap Malam, kemudian korban kebakaran di Kapahaha. Sehingga pelayanan yang kami lakukan tidak mendiskriminasi siapapun,” jelasnya.

Selain pelayanan kepada penduduk rentan dan terlantar, Disdukcapil juga memproses pelayanan adminduk kepada penyandang Disabilitas.

“Hal ini tentunya berpadanan dengan arahan Dirjen Dukcapil yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Program ini memang bukan yang baru karena telah dilakukan namun secara parsial,” papar Tamtelahitu.

Untuk semua data yang dibutuhkan, pihaknya memiliki data base yang dikonversi dari Dinas Sosial.

“Karena itu, kita selalu berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait data, bahkan kita juga melakukan kerjasama dengan pihak Desa, Kelurahan, Negeri. Mengapa? sebab melalui RT//RW kita mendapat data yang valid terkait kondisi warga masing-masing,” tandasnya.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Ambon, Adri Abrahams.

“Kolaborasi seperti itu sangat penting sehingga dengan koordinasi yang tepat kita bisa menjangkau warga yang termasuk penduduk rentan maupun disabilitas untuk melengkapi mereka dengan administrasi kependudukan sesuai dengan haknya sebagai warganegara Indonesia,” ungkapnya.

Ditambahkan untuk melayani penyandang Disabilitas, pihaknya melakukan Jemput Bola.

“Selain data yang diperoleh dari Desa, Kelurahan maupun Negeri, kita melakukan jemput bola. Artinya setelah mendapat data, kita akan mendatangi yang bersangkutan untuk memproses administrasi kependudukannya,” imbuhnya.

Karena itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat Kota Ambon jika memiliki keluarga, famili yang dengan disabilitas dan membutuhkan administrasi kependudukan dapat menghubungi Desa, Kelurahan, Negeri atau langsung ke Disdukcapil Kota Ambon. “Sehingga kami dapat melakukan pelayanan kepada yang besangkutan tanpa dipungut biaya apapun,” himbaunya. (MT-01).