Susi Pudjiastuti Pimpin Penenggelaman Kapal Ileegal Fishing Di Laut Maluku

by -85 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Secara serentak sekitar 81 kapal asing dimusnakan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Kelautan dan Perikanan ( Satgas 115) di 12 lokasi yang dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (DKP) RI, Dr (Hsc) Susi Pudji Astuti, Sabtu 01/04/2017.

Sementara itu Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Kelautan dan Perikanan RI (Satgas 115), Laksamana Muda Dwi Wahyudi Hendro mengatakan  hal ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan illegal fishing  oleh kapal-kapal asing yang makin marak di perairan Indonesia.

Dijelaskannya, kegiatan penenggelaman dilakukan juga di laut Maluku ini, sebab wilayah timur Indonesia masih rawan dengan praktek illegal fishing.

“Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi kapal asing yang melakukan illegal fishing di Laut Arafuru,” imbuhnya.

Penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (nkracht van gewijsde) untuk 46 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk 35 kapal, total GT kapal yang ditenggelamkan adalah 4.203,52 GT.

“Juga karena telah melakukan tindak pidana di bidang perikanan antara lain, menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPR) tanpa dokumen perizinan yang sah (bagi kapal berbendera asing),” akunya.

Dijelaskannya perbuatan ini melanggar Pasal 93 ayat 2 jo Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 jo, Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, menangkap ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak lingkungan Perbuatan ini melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 Undang -Undang Nomor 31 tahun 2004 jo. Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Karena itu, Armada Republik Indonesia Kawasan Timur (Armatim) dan aparat penegak hukum lainnya harus selalu waspada dan tegas terhadap para pelaku penangkapan ikan secara illegal.

Walaupun demikian menurutnya ada  satu kapal yang berdasarkan putusan  Inkracht dirampas untuk negara, yaitu SiNO 36 (268 GT) berbendera Indonesia.

“ Pemerintah RI akan menjadikan kapal tersebut sebagai monumen yang menggambarkan usaha Indonesia memberantas Illegal, Unreported, Unreport Regulated,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kapal-kapal yang ditenggelamkan merupakan kapal perikanan berbendera asing berjumlah 75 kapal dan kapal perikanan berbendera Indonesia ber jumlah 6 kapal.

Rincian kapal bendera asing  yang ditenggelamkan, 46  kapal berbendera Vietnam, 18  kapal berbendera Filipina,11  kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Indonesia.

Sementara  12 lokasi penenggalaman kapal di perairan Indonesia yaitu, Pos PSDKP IDI Aceh  musnahkan 3 kapal asing, Stasiun PSDKP Belawan musnahkan 7 Kapal, Satker PSDKP Tarempa musnahkan 10 Kapal, Satker PSDKP Natuna Lanal Ranai musnahkan 29 Kapal, Satker PSDKP Polair Tarakan musnahkan 6 Kapal, Polair Polda Bali musnahkan 1 Kapal, Pangkalan PSDKP Bitung musnahkan 9 Kapal, Lanal Ternate musnahkan 4 Kapal,Satker PSDKP Merauke musnahkan 1 kapal, Lantamal XIV Sorong musnahkan 8 Kapal, Satker PSDKP Pontianak musnahkan2 Kapal, Lantamal IX Ambon musnahkan 81 kapal.(MT-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *