Syarat 3T, LPS : Jaminan Uang Nasabah Aman

by -110 Views

“Secara otomatis ini djamin LPS, karena itu nasabah tidak perlu khawatir mengenai keamanan uang mereka baik di bank umum maupun BPR/BPRS. Syarat 3T yaitu Tercatat dalam pembukuan bank; Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS; Tidak terindikasi melakukan fraud dan atau terbukti melakukan fraud,” rinci Prayitno.

Ambon,moluccastimes.id-Periode 31 Oktober 2025, presentase jumlah rekening nasabah bank dengan simpanan hingga Rp. 2 milyar sebesar 99,97% dari total rekening yang ada di Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua).

Demikian Deputi Kepala KPW III LPS, Prayitno Amigoro, disela LPS Media Meet Up, Senin 17/11/2025.

“Penjaminan ini mencakup rekening bank umum dan BPR/BPRS,” timpalnya.

Disebutkan, persyaratan penyimpanan uang nasabah di bank memenuhi unsur 3T.

“Secara otomatis ini djamin LPS, karena itu nasabah tidak perlu khawatir mengenai keamanan uang mereka baik di bank umum maupun BPR/BPRS. Syarat 3T yaitu Tercatat dalam pembukuan bank; Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS; Tidak terindikasi melakukan fraud dan atau terbukti melakukan fraud,” rinci Prayitno.

Ditambahkan, LPS menjamin simpanan sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.

“Artinya, jika nasabah memiliki dana di satu bank yang melebihi Rp 2 miliar, hanya Rp 2 miliar pertama yang akan dijamin oleh LPS. Hal ini penting untuk diketahui nasabah agar mereka dapat mengelola dananya dengan lebih bijak,” himbaunya.

Diingatkan juga bagi nasabah yang memiliki uang melebihi batas maksimal nilai penjaminan, agar mendistribusikan simpanan ke berbagai rekening bank yang berbeda.

“Tujuannya, agar dana nasabah dijamin seluruhnya oleh LPS dalam situasi jika bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya,” tutupnya.(MT-01)