“Sampai hari ini, alhamdulilah untuk Provinsi Maluku sendiri belum ada bank yang ditutup. Sebaliknya ada satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Papua sudah ditutup. Walaupun demikian kita perlu mengedukasi masyarakat dan terus mewaspadai hal ini agar masyarakat terbebas dari pembobolan uang di bank,” pungkasnya.
Ambon,moluccastimes.id-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta masyarakat agar mewaspadai praktek ilegal yang bermuara pada kebobolan uang baik pada bank pemerintah maupun swasta.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua), Fuad Zaen, disela LPS Media Meet Up, Senin 17/11/2025.
“Kita menjamin dana masyarakat aman di semua bank, namun secara pribadi, masyarakat juga harus mewaspadai bentuk tipuan yang bisa membobol uang dari bank,” tegas Fuad.
Dirinya juga mengingtkan untuk setiap bank pada pintu masuk tertempel stiker resmi dari LPS.
“Jika tidak ada stiker asli atau foto copi, dapat ditanyakan ke bank yang bersangkutan. Pasalnya, dengan adanya stiker resmi dari LPS, maka uang nasabah tetap aman. Ini yang perlu saya jelaskan, mengapa tema atau tag line kita yaitu Diskusi Komunikasi dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan. Sebab, yang merilis survei literasi, inklusi dan keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam survei itu ada inklusi keuangan sebesar 80,51 persen, sementara literasi keuangan dibawah itu sebesar 66, 64 persen,” jelas Fuad didampingi Deputi Kepala KPW III LPS, Prayitno Amigoro.
Ditekankannya kehadiran LPS pasca krisis moneter 1998 yang menyebabkan likuidasi 16 bank di Indonesia, sehingga masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sektor perbankan.
”Guna pemulihan, pemerintah awalnya mengeluarkan kebijakan blanket guarantee (jaminan simpanan secara menyeluruh). sebagai solusi yang lebih permanen untuk menjamin simpanan nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan dibentuklah LPS pada 22 September 2004 sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004,” paparnya.
Dalam prosesnya, pihaknya mengaku mendapat keluhan masyarakat, kehilangan uang dalam tabungan.
“Ada yang bilang tiba-tiba saldo berkurang. Dengan penjaminan LPS kita edukasikan kepada masyarakat sehingga mereka selalu berhati-hati, jangan termakan rayuan telpon atau membuka link atau membuka undangan pernikahan dari orang tak dikenal, itu semua modus penipuan,” timpalnya.
Ditambahkan jika LPS belum mencabut ijin usaha sebuah bank, maka uang nasabah belum dapat dikembalikan.
“Sampai hari ini, alhamdulilah untuk Provinsi Maluku sendiri belum ada bank yang ditutup. Sebaliknya ada satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Papua sudah ditutup. Walaupun demikian kita perlu mengedukasi masyarakat dan terus mewaspadai hal ini agar masyarakat terbebas dari pembobolan uang di bank,” pungkasnya.(MT-01)
