Ambon,MollucasTimes-Komisi I DPRD Kota Ambon meminta agar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon untuk segera melakukan konsolidasi bersama KPUD Kota Ambon serta KPU Pusat sehubungan dengan sinkronisasi data pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih sementara untuk Pilkada Kota Ambon 2017.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Bin Tahir, Kamis, (01/12/16) di Baileo Rakyat Belakang Soya.
Tahir menjelaskan, dari data yang diperoleh oleh pihaknya, jumlah pemilih di Kota Ambon sebanyak 310 ribu , sementara yang baru memiliki E-KTP berjumlah 298 ribu sedangkan sisa sekitar 12 ribu hingga kini belum terdaftar.
“Sebab itu, kami meminta agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon harus memastikan data pemilih sementara yang belum terakomodir. Pasalnya, sesuai dengan aturan yang berlaku tanggal 4 Desember 2016 merupakan tanggal batas penetapan daftar pemilih sementara (DPS) sedangkan tanggal 5 dan 6 KPUD harus menetapkan daftar pemilih tetap (DPT),” bebernya.
Menurutnya yang menjadi masalah hingga hari ini dari jumlah 12 ribu tersebut, 6 ribu diantaranya belum melakukan perekaman E-KTP, sehingga belum dapat dipastikan sebagai DPS.
“Sementara untuk yang telah terdaftar dan yang telah melakukan perekaman E-KTP namun belum mendapatkan E-KTP secara fisik, maka Disdukcapil harus mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman E-KTP namun belum memperoleh secara fisik,” terangnya.
Dilain pihak, Komisi I masih meragukan kesiapan Disdukcapil dalam kurun 3 hari dapat menyelesaikan perekaman mengingat keterbatasan waktu, tenaga serta aktivitas masyarakat yang datang untuk mengurus keperluan administrasi lainnya di Disdukcapil.
“Kami pesimis dan tidak menjamin perekaman dapat selesai dikarenakan factor teknis lainnya juga seperti gangguan jaringan dan listrik yang sering padam. Karena itulah maka KPUD harus melakukan konsultasi dengan KPU Pusat untuk mencari solusi bagaimana jika ada sebagian yang tidak terakomodir dalam Pilkada, maka hal tersebut merupakan kesalahan sistem. Serta memastikan tanggal 4 Desember 2016 jumlah DPS harus dapat diplenokan sebagai DPT,” tegasnya.(MT-09)