Takandengan : Sosialisasi TP4D Kurangi Tindak Pidana Korupsi SBT

by -64 Views

Ambon, Mollucastimes.Com- Mengatasi maraknya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dalam mengelola keuangan daerah maupun keuangan desa, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Jaksa Penghubung Kejaksaan Tinggi Maluku  yang ada di Seram Bagian Timur melakukan  Sosialisasi Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kepada semua Pimpinan SKPD dan Kepala Desa yang ada di Kabupaten SBT, Jumat(27/01/2017).
Bupati Seram Bagian Timur, Abdullah Mukti Keliobas  dalam arahannya mengatakan maraknya tindak pidana korupsi di Kabupaten Seram Bagian Timur diakibatkan belum adanya sebuah pengawasan dan pendampingan yang baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku mengenai tata kelola keuangan secara baik sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi.
“Para Pimpinan SKPD di Kabupaten Seram Bagian Timur mengelola keuangan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah (APBD) mereka sangat keberatan,apalagi Kepala-kepala Desa yang diangkat tanpa ada sebuah pembinaan mengenai pengelolaan keuangan, sehingga lewat sosialisasi TP4D mampu memberikan adanya pendampingan dari Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku yang sudah melakukan upaya untuk dekat dengan masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabuparen SBT,” ujar Keliobas.
Selain itu mengenai sosialisasi TP4D Jaksa Penghubung Kejaksaan Tinggi Maluku Ledrik Takandeng menambahkan selama ini Kejaksaan hanya dipusatkan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Masohi,tetapi  berdasarkan perubahan nomenklatur nama dari Kejaksaan di wilayah indonesia,maka Kejaksaan Negeri Masohi berganti nama menjadi Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, sehingga mengacu pada undang-undang Kejaksaan nomor 16 tahun 2004 yang mengatur tentang kedudukan suat Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di Kabupaten atau Kota, sehingga melihat adanya kekosongan hukum Kejaksaan diwilayah-wilayah yang baru di mekarkan, sehingga untuk menjawab adanya Kejaksaan di Daerah- daerah yang baru dimekar tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku membentuk Jaksa Penghubung dalam menjembatani penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Pemerintah Daerah yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT).
“Kehadiran Jaksa Penghubung di Kabupaten SBT merupalan sebuah perpanjangan tangan dari Kejaksaan Tinggi Maluku dalam membangun sebuah Kerja sama Hukum dengan Pemerintah Kabupaten SBT dalam penanganan tindak pidana korupsi yang sering terjadi di jajaran SKPD maupun pemerintah desa yang ada di SBT dalam mengelola Keuangan APBD maupun Anggaran Dana Desa,” ungkap Takandengan 
Berharap dengan adanya sosialisasi TP4 D dari Kejaksaan Tinggi Maluku di Kabupaten SBT kepada jajaran SKPD maupun Pemerintah Desa dapat memberikan sebuah pemahaman hukum kepada SKPD dan para pimpinan desa yang ada di SBT dalam mengelola secara baik APBD maupun anggaran dana desa sehingga mampu mengurangi tindak pidana korupai yang ada di Kabupaten Seram Baguan Timur.
Sosialisasi TP4D di Kabupaten SBT tersebut dilakukan oleh Ketua Tim TP4D Kejaksaa Tinggi Maluku Joko Pandem Asisten Intelejen Kejati Maluku yang didamping oleh Agus Sirait Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memberikan penjelasan sosialisasi TP4D sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2015 tentang peranan Kejaksaan dalam melakukan sosialisasi TP4D kepada Jajaran SKPD dan Para Kepala Desa di seluruh Wilayah Kabupaten yang ada di Indonesia. (MT-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *