“Hal pertama, saya mengucapkan terimakasih atas kritikan yang diudarakan terhadap saya sehubungan dengan alih fungsi sebagai ajudan Wali Kota Ambon,” aku Ketua DPRD Kota Ambon, Mourist Tamaela, SE, Kamis 08/05/2025.
Ambon,moluccastimes.id-Terkait dengan pemberitaan Ketua DPRd Kota Ambon alih fungsi jadi ajudan Wali Kota Ambon, menuai tanggapan serius dari mantan jurnalis senior tersebut.
“Hal pertama, saya mengucapkan terimakasih atas kritikan yang diudarakan terhadap saya sehubungan dengan alih fungsi sebagai ajudan Wali Kota Ambon,” aku Ketua DPRD Kota Ambon, Mouris Tamaela, SE, Kamis 08/05/2025.
Dijelaskan Tamaela, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang kedudukan, fungsi, dan tugas DPRD sebagai lembaga legislatif di daerah.
“Ada beberapa poin penting terkait DPRD dan Kepala Daerah yang perlu diketahui. Kedudukan DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Yang bermitra dan bekerjasama dengan Kepala Daerah dalam menjalankan pemerintahan daerah. Sedangkan Fungsi DPRD yaitu Legislasi, yaitu membuat peraturan daerah (perda); fungsi Anggaran, DPRD membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).Sedangkan fungsi pengawasan DPRD mengawasi pelaksanaan perda dan kegiatan pemerintah daerah,” jelasnya.
Disisi lain, lanjutnya, Tugas DPRD membuat perda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mengawasi kegiatan pemerintah daerah dan memastikan bahwa pemerintah daerah menjalankan tugasnya dengan baik. Selanjutnya membahas dan menyetujui APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Tamaela menyebutkan, dalam hubungan DPRD dan Kepala Daerah meliputi dua hal.
“Yaitu kerjasama bersama Pemerintah Daerah dalam menjalankan pemerintahan daerah serta mengawasi kegiatan Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Daerah. Dengan demikian, DPRD dan Kepala Daerah memiliki peran yang penting dalam menjalankan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien,” beber ayah empat anak itu.
Sementara itu, agenda DPRD Kota Ambon tetap mengacu pada keputusan Badan Musyawarah (Bamus) sebagai kompas.
“Dalam menjalankan fungsi DPRD seperti diketahui bersama Senin kemarin kita telah selesai dalam agenda paripurna penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Ambon tahun 2024. Sedangkan terkait agenda Penyesuaian Inpres 1 & Edaran Menteri soal efisiensi yang akan dituangkan dalam Pembahasan & Penetapan RKPD Perubahan dengan batas waktu minggu ke III bulan Mei. Serta Pembahasan APBD Perubahan yg nantinya ditetapkan bulan Juni. Pada prinsipnya adalah kerja-kerja teknis, namun Badan Anggaran (Banggar) akan menyikapi itu apabila telah selesai dengan pembahasan di tingkat OPD,” bebernya.
Ditambahkan juga agenda DPRD berikutnya di bulan Mei akan masuk Masa Sidang III Tahun sidang 2024 2025.
“Tentunya ada beberapa agenda penting yang akan dituntaskan di akhir Masa Sidang II ini yaitu menuntaskan 3 Ranperda yang sedang dibahas oleh Pansus DPRD. Dan kita optimis akan ditetapkan dalam bulan Mei Masa sidang II tahun Sidang 2024-2025,” tandas Tamaela.
Karena itu, sambungnya, kemitraan DPRD bersama Kepala Daerah semata-mata adalah ingin membangun relasi yang baik dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
“Dengan tidak mengenyampingkan tugas-tugas kami selalu Ketua DPRD Kota Ambon. Prinsipnya kami sangat terbuka dengan segala kritik dan masukan demi perbaikan tugas dan fungsi di DPRD Kota Ambon,” kunci Tamaela.(MT-01)