“Jadi Pemkot bukan tinggal diam melihat negeri yang belum definitif Kepala Pemerintah Negeri Adat, namun beranjak dari Undang-Undang, maupun Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8,9 dan 10 tahun 2017, maka tugas dan fungsi pemerintah Kota Ambon adalah memfasilitasi dan memastikan penetapan kepemimpinan Negeri Adat sesuai mekanisme dan tidak berimplikasi konflik,” jelas Lekransy.
Ambon,moluccastimes.id-Pemerintah Kota Ambon terus melakukan fungsi memfasilitasi serta memastikan penetapan kepemimpinan Negeri Adat sesuai mekanisme yang tidak berimplikasi konflik.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Dr. Ir. Ronald Lekransy, M.Si menanggapi sejumlah negeri adat di Kota Ambon yang belum memiliki raja definitif.
“Jadi Pemkot bukan tinggal diam melihat negeri yang belum definitif Kepala Pemerintah Negeri Adat, namun beranjak dari Undang-Undang, maupun Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8,9 dan 10 tahun 2017, maka tugas dan fungsi pemerintah Kota Ambon adalah memfasilitasi dan memastikan penetapan kepemimpinan Negeri Adat sesuai mekanisme dan tidak berimplikasi konflik,” jelas Lekransy.
Disebutnya, kepemimpinan pemerintahan negeri adat, berkaitan dengan penetapan matarumah parentah atau marga yang berhak memimpin sebagai Raja yang diangkat melalui musyawarah adat oleh Lembaga Saniri Negeri dimana Pemerintah akan mendukung semua pentahapan dimaksud.
“Terkait hal tersebut, Pemkot telah membentuk Tim Percepatan dengan maksud memfasilitasi, memediasi, serta mengumpulkan informasi bersama komponen negeri, untuk memudahkan mufakat. kesepakatan bersama dan atau kebulatan suara dilakukan oleh negeri sendiri dalam melahirkan Raja definitif-nya, tanpa intervensi Pemerintah Kota Ambon,” jelas pria smart itu.
Karena itu, Lekransy menampik dengan tegas pemikiran bahwa Pemkot Ambon melakukan intervensi dalam memenangkan kandidat raja tertentu.
“Sekali lagi Pemkot Ambon berjalan sesuai tugas dan fungsi ; dengan harapan ke 6 (enam) negeri adat ini dapat memiliki raja defenitif dalam melaksanakan tuga-tugas pemerintahan serta pembangunan dalam mensejahterakan masyarakat, menunjang program prioritas Pemkot Ambon dengan tag line : Beta Par Ambon, Ambon Par Samua,” papar ayah satu putri itu.
Untuk diketahui dari 22 negeri adat di Kota Ambon, masih tersisa 6 negeri yang belum memiliki Raja definitif diantaranya Negeri Seilale, Tawiri, Hative Besar, Amahusu, Passo dan Rumahtiga. Ditambahkan dengan Leahari pasca meninggalnya Raja definitif sehingga saat ini Leahari masih dipimpin oleh Penjabat Kepala Pemerintahan.(MT-01)