Tanggapi Gunawan, Saimima : Tirta Yapono Ambil Alih Jika Ada Putusan MA

by -112 Views

“Sekali lagi kita tidak bisa mengintervensi, kecuali ada pengalihan kewenangan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Jika keputusan MA sudah ada Perumdam bisa ambil alih. Sehingga kedepan tidak ada temuan BPKP karena kita kerja sesuai aturan,” timpalnya.

Ambon,moluccastimes.id-Secara moral Perumdam Tirta Yapono berkewajiban memberikan pelayanan kepada semua warga kota, termasuk kawasan Batumerah Galunggung, Tantui Atas, dan Leitimur Selatan, namun kawasan dimaksud merupakan kewenangan PT. Dream Sukses Airindo (DSA).

Demikian ketegasan Plt. Direktur Perumdam Tirta Yapono, Ir. Pieter Saimima, M.Si menanggapi pernyataan Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar yang meminta Perhatian serius pemerintah terhadap wilayah yang belum tersentuh program pembangunan tersebut.

“Pernyataan saudara Gunawan Mochtar itu mengikuti Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kepada Perumdam Tirta Yapono, sebesar Rp 2.250.000.000. Namun, anggaran tersebut diperuntukan bagi peningkatan jaringan air bersih pada 5 (lima) titik yang sama sekali belum tersentuh pelayanan Air Bersih yakni Halong Baru, Halong Atas, Passo (Waimahu Tahola), Kudamati Atas serta Kezia,” terang Saimima, Kamis 13/11/2025.

Pria kelahiran 02 Februari itu menjelaskan, Perumdam Tirta Yapono, tidak bisa melakukan pengembangan jaringan pada lokasi lain.

“Karena beresiko menyalahi aturan dan kewenangan sesuai dengan konsesi. Jangankan untuk kawasan yang disebut saudara Gunawan, kawasan Tantui, Batumerah, kelurahan Karang Panjang, sebagaian Hative Kecil yang terdekat saja kita tidak bisa sebab itu merupakan konsesus yang dibangun atas kerjasama DSA dengan Drenthe, Belanda,” papar ayah dua anak itu.

Walaupun demikian mantan Kepala Dinas PTMPSP mengatakan, bantuan pengembangan air bersih pada kawasan dimaksud bisa datang dari Kementerian PUPR atau dari Pemerintah Provinsi.

“Sekali lagi kita tidak bisa mengintervensi, kecuali ada pengalihan kewenangan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Jika keputusan MA sudah ada Perumdam bisa ambil alih. Sehingga kedepan tidak ada temuan BPKP karena kita kerja sesuai aturan,” timpalnya.

Disisi lain, untuk kawasan Leitimur Selatan, pihaknya belum melakukan intervensi.

“Karena masyarakat menggunakan air bersih yang disiapkan oleh Pemerintah Negeri menggunakan ADD/DD dan dikelola kelompok masyarakat. Disamping ketersediaan air besih melimpah sehingga pelayanan air bersih dikelola oleh masyarakat lewat program Swadaya Mandiri,” tandasnya.

Dirinya berharap, penjelasan tersebut dapat dipahami oleh masyarakat sesuai dengan implementasi kewenangan yang dimiliki Pemkot Ambon lewat Perumdam Tirta Yapono.

Secara terpisah, Plt Sekertaris Daerah Kota Ambon, R. Sapulette, ST, MT menambahkan masalah ini telah disampaikan dalam program WAJAR.

“Namun kita hargai suara hati saudara Gunawan Mochtar berangkat dari keresahan masyarakat pada wilayah-wilayah konsesi PT. DSA. Disisi lain, kita belum mengetahui faktor dan kendala yang dihadapi PT DSA,” ulasnya.

Lanjutnya, Pemkot Ambon kedepan akan mencari solusi terbaik.

“Karena seluruh warga masyarakat Kota Ambon harus merasakan keadilan yang sama terkait kebutuhan dasar air bersih, yang juga menjadi bagian dari 17 program prioritas Wali dan Wakil Wali Kota Ambon,” tutupnya. (MT-01)