Tanggapi Tunda Pleno Rekap Suara Kec. Huamual, Bawaslu SBB : Harus Ikuti PKPU No 25

by -100 Views

Piru,SeramBagianBarat,moluccastimes.com-Terkait dengan penundaan pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara tersebut mendapat tanggapan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Penundaan yang terjadi itu tidak dilakukan oleh semua kecamatan. Yang melakukan penundaan hanyalah lokasi tertentu yang mengikuti himbauan dari pesan WhatsApp, yaitu lokasi yang memang memiliki sinyal internet yang buruk,” ungkap Kordiv Penanganan Perkara dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten SBB, Elroy Aulele, Minggu 18/02/2024.

Aulele menyatakan, Bawaslu Kabupaten SBB memastikan keamanan selama penundaan itu dijalankan.

“Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat guna mematsikan keamanan selama penundaan dilakukan. Dalam hal ini Bawaslu juga akan mengeluarkan himbauan kepada seluruh Panwascam di SBB untuk mengikuti Juknis,” tandasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten SBB, Salamun, menyatakan, tidak ada alasan penundaan itu dijalankan jika merujuk pada PKPU nomor 25.

“Kita semua tahu kalau Sirekap hanya alat bantu. Jadi tidak bisa menjadi alasan untuk penundaan di semua kecamatan,” aku Salamun.

Dirinya menegaskan agar proses tetapa berjalan sesuai PKPU.

“Kami akan mengelurkan himbauan untuk dijalankan oleh Panwascam se-Kecamatan Huamual untuk tetap bertugas di wilayah masing-masing sehingga proses berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (MT-01)