Piru,SeramBagianBarat,moluccastimes.com-Pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ditunda hingga tanggal 20 Februari 2024.
Demikian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Huamual melalui Tamrin Tamamala, Minggu 18/02/2024
“Penundaan ini merujuk edaran pesan WhatsApp atas nama sejumlah pejabat KPU Maluku. Hal tersebut dilakukan karena menunggu stabilnya aplikasi SIREKAP KPU yang sementara mengalami gangguan. Edaran ini tidak melalui surat tetapi melalui pesan Whatsapp,” akunya.
Edaran Whatsapp lanjutnya, untuk seluruh penyelenggara Pemilu di Kabupaten SBB.
“Atas dasar itulah, kami mengikuti demi menjaga kualitas Pemilu di Huamual,” timpalnya.
Keputusan penundaan pleno Huamual tersebut, menurutnya diputuskan pada hari Minggu sekira pukul 15.00 WIT yang disaksikan oleh Panwascam, para saksi partai hingga perwakilan KPU provinsi Maluku (menggunakan seragam KPU Provinsi).
Sementara itu, isi pesan Whatsapp tersebut :
Teman2 Kabag KPU provinsi, terkait dgn hal tsb yg disampaikan Bu Karo, mohon disampaikan kepada KPU Kab Kota msg2 agar meneruskan ke PPK bahwa bagi yg pleno kecamatan hari ini, agar direschedule menjadi tgl 20 dst, karena kita ingin memastikan bahwa kualitas data yg digunakan utk rekap kecamatan, lebih akurat.
Adapun pesan lain yang sama seperti intruksi diatas :
Kawan2…. Sesuai arahan pak Kabag Pak Andy Bagus maka mohon diteruskan dan disampaikan ke teman2 PPK yang akan pleno kecamatan hari ini agar di reschedule atau ditunda ke tanggal 20 feb dst utk memastikan kualitas data yang digunakan dalam rekap kecamatan lebih akurat.
Berdasarkan penelusuran media, urusan Pleno Rekapitulasi hasing pungut suara diatur dalam PKPU nomor 25 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum tegas mengisyaratkan, lembaran C-Hasil tidak dapat diganggu gugat. SIREKAP aplikasi yang menjadi alasan tersebut hanya mengikuti C-Hasil. Bukan sebaliknya C-Hasil mengikuti sirekap.
Melansir situs resmi KPU, SIREKAP adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.(MT-01)