Ambon,MollucasTimes.com-Keluarga memiliki peran penting dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika.
Hal ini ditegaskan Ketua TP-PKK Maluku Ny. Widya Pratiwi Murad, disela penandatanganan MoU tentang Penguatan Keluarga dalam upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Auditorium BNNP Maluku, Senin, 06/062022.
“Peran keluarga sangat penting dimana keluarga juga merupakan bagian penting dalam keberlanjutan PKK. Sehingga melalui kerjasama ini kita berharap keluarga dibawah naungan PKK dalam melaksanakan fungsinya bersinergi serta membantu BNN dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba untuk mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba serta turut menyukseskan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,” jelas Pratiwi.
Keterlibatan PKK, lanjutnya, dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah melalui kegiatan intervensi ketahanan keluarga bersama BNN.
“Melalui kegiatan ini, anak-anak diajarkan untuk menghargai diri sendiri dan mengembangkan potensi positif agar dapat dengan tegas menolak narkoba. Kemudian dari sisi orang tua diberikan pemahaman mengetahui perilaku anak dan bagaimana cara menghadapi stres, tantangan dan kehidupan agar tidak menkonsumsi narkoba,” timpalnya.
Ditambahkan, penyalahgunaan narkoba masih menjadi hal yang mengkhawatirkan termasuk di Maluku.
“Data dari Polri dan BNN per Maret 2021 menunjukkan, Indonesia terdapat lebih dari 58 ribu orang menjadi tersangka kasus narkoba dan hampir 5 persen diantaranya adalah anak usia di bawah 19 tahun. Hal ini tentunya sangat memperihatinkan, mengingat dampak narkoba sangat merugikan,” akunya..
Sementara itu, Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol. Drs. Rohmad Nursahid, M.Si, meminta agar pihaknya juga dilibatkan dalam setiap kegiatan TP-PKK Maluku juga sebaliknya.
“Kami berikan apresiasi kepada Ketua TP-PKK Provinsi Maluku beserta jajaran atas kerjasama yang disepakati. Sebab penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan MoU yang telah dilakukan oleh BNN RI dan TP-PKK Pusat, sebagai panduan payung hukum dan pedoman yang mengikat,” tandas Nursahid. (MT-01)