Teken PKS Bersama Kanwil Ditjen PAS Maluku, Wali Kota Pastikan Warga Binaan Terfasilitasi Dengan Baik

by -11 Views

“PKS ini akan diteruskan dan didukung semua OPD untuk memastikan setiap warga binaan terfasilitasi dengan baik sebelum kembali ke masyarakat. PKS bersama Lapas Anak juga akan dilakukan bersama Dinas Perindag, Dinas Koperasi dan lainnya,” sebut Wali Kota.

Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya mendukung 17 program prioritas Wali dan Wakil Wali Kota Ambon menjadikan Kota Ambon yang inklusif, perlu ada kesepakatan termasuk dengan pihak yang membina anak-anak maupun orang dewasa dalam lembaga pemasyarakatan.

“Hari ini kita teken perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Balai Pemasyarakatan Kelas II A Ambon serta kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Permasyarakatan Maluku dalam upaya memberikan fasilitasi kepada warga binaan menyiapkan diri sebelum terjun kembali ke masyarakat,” ungkap Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si disela Apel Pagi sekaligus Penandatanganan PKS dimaksud, di Balai Kota, Senin 09/0272026.

Menurutnya PKS tersebut menjadi panduan bagi setiap OPD.

“PKS ini akan diteruskan dan didukung semua OPD untuk memastikan setiap warga binaan terfasilitasi dengan baik sebelum kembali ke masyarakat. PKS bersama Lapas Anak juga akan dilakukan bersama Dinas Perindag, Dinas Koperasi dan lainnya,” sebut Wali Kota.

Disisi lain, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mengungkapkan PKS itu merupakan bukti dukungan penyelenggaraan sistem dan fungsi pemasyarakatan dalam kesatuan sistem peradilan pidana nasional.

“Dalam prakteknya penyelenggaraan pemasyarakatan tidak hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat, namun urusan bersama yang membutuhkan keterlibatan pemangku kepentingan khususnya Pemkot sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan memiliki peran strategis dalam pembangunan sosial,” ulas Biantoro.

Ditandaskan, PKS ini memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kanwil Ditjen Pemasyarakatan dengan Pemkot dalam mendukung pelaksanaan fungsi pembinaan, pembimbingan, dan pengawasan, serta reintergasri sosial bagi warga binaan.

“Pemkot memiliki peran penting dalam proses reintegrasi sosial guna memastikan warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat diterima diberdayakan dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Bahkan sejalan dengan semangat pemasyarakatan modern, yang menempatkan pemulihan sosial, keadilan sosial, dan restorasi sebagai tujuan utamanya,” kuncinya. (MT-01)