Telat Laporan, ADD Dipotong. Wattimena : Ambon Harus Jadi Contoh Penyelenggaraan LPPD Di Maluku

by -117 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Bentuk implikasi  prinsip akuntabilitas pelaksanaan kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran yang tersusun dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Negeri dan Kelurahan  (LPPD) wajib dilaporkan oleh Kepala Pemerintahan Desa/Negeri, maupun Kelurahan kepada Wali Kota.

Hal tersebut diungkapkan PJ Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si disela kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan LPPD, Senin 31/10/22.

“Jika penyampaian LPPDes/Neg diperlambat atau tidak dilaporkan tepat waktu, akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran secara lisan atau tulisan hingga pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD),” akunya.

Ambon, lanjutnya, harus menjadi contoh penyelenggaraan pemerintah di Desa dan Negeri di Maluku.

 “Pasalnya, Kota Ambon adalah ibukota Provinsi Maluku sehingga tidak boleh terlambat dalam kewajibaan menyampaikan laporan penyusunan anggaran dan pendapatan dana desa/negeri,” tandas ayah tiga anak itu.

Ditambahkan, kegiatan Bimtek merupakan ukuran keberhasilan pelaksanaan program yang dilakukan guna menjawab keinginan dan kebutuhan masyarakat.

“Sehingga kegiatan ini harus dilakukan setiap tahun, dimana penyusunan LPPDes/Neg ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna penetapan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan. Laporan harus disampaikan kepada saya paling lambat Maret 2023, tga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Mengapa demikian, agar tidak berimbas pada program-program penyelenggaraan pemerintah di Desa/Negeri,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa, S.STP, M.Si menambahkan Bimtek bertujuan untuk mengarahkan kepada Kepala Desa/Raja untuk segera menyusun LPPDDes/Negeri.

“Untuk Kelurahan, kewajiban itu tidak secara baku dan spesifik, namun point dalam LPPD dapat digunakan karena Kelurahan juga merupakan bagian dari pemerintah daerah. Kelurahan memiliki format tersendiri dimana laporannnya akan dirampungkan ke kecamatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Wali Kota guna penyusunan LPPD Kota Ambon. Karena secara berjenjang Kota Ambon juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan LPPD Kota Ambon kepada Gubernur,” terang pria tampan itu.

Dengan diikuti peserta yang terdiri dari Raja, Lurah, Kades dan Para Camat,  Lewenussa berharap melalui Bimtek maka kualitas laporan akan valid, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. 

“Pada prinsipnya, isi LPPD adalah tentang wajah penyelenggaraan pemerintah desa negeri kelurahan,” timpalnya. 

Nara sumber yang dihadirkan diantaranya Kepala Inspektorat Kota Ambon, J. Silanno, SE, M.Si yang mengingatkan bahwa ADD wajib dilaporkan dalam LPPD. Sementara Kepala Dinas P3AMD, Meggy Lekatompessy, S.STP, M.Si memaparkan teknis penyususna LPPDws/Negeri sedangan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, E. Silooy, SH, MH memberikan muatan tentang LPPDes/Negeri akan dan harus dievaluasi oleh Pemerintah Kota Ambon. (MT-01)