Terindikasi Dikorup, Warga Minta Pihak Berwenang Usut ADD Negeri Kilang Tahun 2016

by -54 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Warga masyarakat Negeri Kilang, Kecamatan Leitimur Selatan meminta agar pihak yang berwajib segera mengusut kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD)  Negeri Kilang tahun 2016 sebesar Rp.800 juta rupiah.

Demikian ditegaskan perwakilan  warga Negeri Kilang yang tidak ingin namanya diberitakan kepada MollucasTimes, Senin 20/03/17.

Diakuinya tahun 2016 lalu, Pemerintah Negeri Kilang memperoleh ADD sebesar Rp.800 juta bagi peningkatan perekonomian kelompok masyarakat tetapi ada dugaan sejumlah anggaran tersebut disalahgunakan bahkan terindikasi  adanya tindak pidana korupsi.

“Kami menduga ada indikasi untuk meraup keuntungan dari ADD 2016 senilai 800 juta rupiah. Bagaimana tidak? Dana .33 juta diperuntukan bagi pemberdayaan masyarakat kelompok papalele namun tidak dibayarkan alias fiktif. Dan juga anak berprestasi .6 juta bagi 6 orang tidak pernah dibayar, tapi dalam laporan telah dibayar masing-masing anak.1 juta, itupun fiktif. Karena yang bayar adalah pihak gereja sebesar 200 ribu. Belum lagi uang 150 juta untuk jalan setapak yang terlihat amburadul rusak  karena menggunakan  pasir di sekitar negeri,” cetusnya kesal.

Program tersebut menurutnya telah disalahgunakan dan terindikasi dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Selain itu, ada juga program pembangunan sarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bermasalah, karena bahan bangunan yang dibelanjakan dimanipulasi, mengelabui masyarakat,” katanya.

Masyarakat juga menambahkan, bangunan yang digunakan untuk PAUD di Kilang itu sebenarnya adalah bangunan dari salah satu LSM Brasil yang peduli terhadap pendidikan anak-anak.

“Pihak gereja mengajukan proposal sejak tahun 2014 dan LSM dimakud mengerjakan bangunan hingga kini, namun kemudian pihak Pemerintah Negeri Kilang memanfaatkannya seakan-akan dibangun menggunakan Rp.300 juta  dari ADD  tahun 2016 senilai Rp.800 juta. Karena itu harus diusut hingga tuntas,” pungkasnya.(MT-10)