Terkait Bayar Jasa 3 CV, Jubir Pemkot Ambon : Masih Tunggu Verifikasi Inspektorat

by -165 Views

Guna mneyelesaikan pembayaran jasa 3 CV Pemerintah Kota Ambon, perlu diperhatikan mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ambon,moluccastimes.id-Guna mneyelesaikan pembayaran jasa 3 CV Pemerintah Kota Ambon, perlu diperhatikan mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Demikian Juru Bicara (Jbir) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald H. Lekransy, ST, M.Si kepada moluccastimes.id, Rabu 14/08/2024.

“APBD itu memuat perencanaan setiap proram kegiatan berikut anggarannya setiap tahun berjalan, termasuk pembahasan serta pelaksanaannya yang disetujui Pemkot Ambon maupun DPRD Kota Ambon kemudian ditetapkan lewat Peraturan Daerah (Perda) sehingga menjadi pedoman dalam penerimaan maupun pengeluaran anggaran daerah,” tandas Lekransy.

Sehingga, lanjut Plt. Kadis Kominfo Kota Ambon itu, mekanisme tersebut menjadi dasar penyelesaian pembayaran jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska.

Kandidat doktor itu menyatakan, Pemkot Ambon tetap menghormati putusan pengadilan.

“Kita menghormati putusan pengadilan dengan itikad baik namun karena hal ini berkaitan dengan pemanfaatan APBD, maka Pemkot mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap prosesnya,” tukas pria smart itu.

Bahkan terkait permohonan Aanmaning oleh kuasa hukum ketiga CV ke Pengadilan Negeri Ambon, menurutnya itu langkah yang sesuai aturan.

“Kuasa hukum akan melakukan hal tersebut untuk memperjuangkan hak kilennya. Namun sekali lagi Pemkot sangat menjunjung tinggi penegakan hukum dalam setiap penyelengaraan pemerintahan. Intinya, setiap mekanisme hukum terkait penyelesaian masalah ini akan tetap dipatuhi,” jelasnya.

Ayah satu putri cantik itu menyatakan, Pemkot Ambon melalui Inspektorat telah memfasilitasi pertemuan dengan para penyedia Jasa, dan perwakilan kuasa hukumnya pada tanggal 18 Juli 2024 lalu.

“Tim Inspektorat meminta kesediaan ketiga CV menyampaikan data informasi terkait Nota, Kwitansi dan atau PKS untuk dilakukan verifikasi, sehingga proses bisa dilanjutkan sesuai dengan pentahapan penganggaran. Jadi kita masih menunggu,” terangnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *