Tersandung Pidana, Oknum Pengacara di MBD Diinapkan Di Prodeo

by -128 Views

Tiakur,MBD,moluccastimes.com-Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD)resmi menetapkan Hernanto Permelai Permaha sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Polres MBD di Tiakur, Kamis, 29/02/2024.

Demikian Kasat Reskrim Polres MBD, IPTU Boyke Nanulaitta, lewat seluluernya.

“Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, bahkan keterangan saksi fakta, ahli pidana serta bukti pendukung lainnya, penyidik menetapkan yangbersangkutan sebagai tersangka serta langsung di prodeo-kan,” ungkap Nanulaitta.

Dikatakan Hernanto Permaha dijerat kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.

“Jadi Hernanto Permelai Permaha, salah satu oknum pengacara di Pulau Kisar ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han /03/II/RES1.11/2024/Satreskrim tanggal 29 Februari 2024, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polres MBD terhitung 29 Februari- 19 Maret 2024,” tandasnya.

Menurutnya, sebelum ditahan, tersangka lebih dulu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Setelah itu yang bersangkutan diperiksa kesehatan oleh tim medis, serta langsung dijebloskan ke tahanan.

“Tersangka dijerat  dengan pasal 378 Junto pasal 372 KUHP, tentang penipaun dan penggelapan, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” timpalnya.

Ditempat terpisah, Waka Polres Maluku Barat Daya, Kompol Djessy Batara mengatakan, setelah ditahan, yang bersangkutan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, kemudian berkasnya akan dirampung dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti (Tahap I). 

“Dalam kasus ini, seluruh bukti telah disita, seperti bukti Screenshoot dan HP yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. Pada prinsipnya, kita telah menjalankan seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Batara. (MT-01)