Kukuhkan Kelompok Ahli Baru, Hukom Minta Kawal Revisi UU Narkotika dan UU Psikotropika

by -173 Views

Jakarta,moluccastimes.com-Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) RI diminta mengawal revisi UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UUD Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Demikian Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom disela Pengukuhan Jabatan Kelompok Ahli BNN RI periode 2024-2026, di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat 01/03/2024.

“Saya berharap seluruh jajaran BNN RI termasuk kelompok ahli yang baru dikukuhkan hari ini untuk mengawal, berkontribusi serta mengikuti perkembangan revisi UUD dimaksud,” ungkap Hukom.

Pemerintah, menurutnya, sedang melakukan revisi UUD dengan menggabungkan UU tentang Narkotika dan UU tentang Psikotropika.

“Revisi tersebut diharapkan bisa mengakomodir kekosongan hukum ketika menangani kasus narkotika jenis baru atau disebut New Psychoactive Substances (NPS),” lugas pria asal Negeri Ameth, Kecamatan Nusalaut, Maluku Tengah itu.

Diungkapkan pria smart itu, narkotika jenis baru semakin banyak digunakan di dunia termasuk Indonesia. 

“Sesuai data UNODC tahun 2023, terdapat 1.230 jenis NPS di dunia. Sedangkan yang sudah masuk ke Indonesia sebanyak 94 jenis, yang sudah diregulasi sebanyak 90 jenis dan lainnya belum diregulasi sebanyak 4 jenis. Ini menurut sumber Puslabfor Narkotika BNN. Karena itulah maka fleksibilitas dan efektivitas regulasi sangat dibutuhkan untuk penegakan hukum kasus narkotika,” rincinya.

Sementara itu Kelompok Ahli  berjumlah 14 orang yang baru dikukuhkan, sambungnya, memiliki tugas dan fungsi.

“Mereka bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis, serta penanganan dan penanggulangan kejahatan narkotika berdasarkan analisis dan kajian empiris. Nah, kita mencoba mendekati para pengedar atau para pengguna dengan pendekatan-pendekatan multidisipliner tadi,” tandasnya.

Kelompok Ahli, lanjutnya, harus memberikan produk-produk kepada BNN setiap bulannya. 

“Setiap minggu dan setiap bulan harus ada produk-produk yang mereka berikan kepada BNN dalam rangka melihat perkembangan-perkembangan terkini daripada isu-isu narkotika,” lugas Hukom.

Berikut 14 anggota Kelompok Ahli BNN yang profesional masa bakti 2024-2026, antara lain dengan jabatannya :

1. Ahwil Loetan sebagai Ahli Bidang Hubungan Luar Negeri 

2. Nicolaus Eko Riwayanto sebagai Ahli Perencanaan dan Kelembagaan 

3. Akbar Faizal sebagai Ahli Hubungan Masyarakat 

4. Sahala Sutan Arifin Pangaribuan sebagai Ahli Bidang Hukum 

5. H. Suhadi sebagai Ahli Bidang Hukum 

6. Eduardus Lemanto sebagai Ahil Bidang Kerja Sama Internasional

7. Ecep Suwardaniyasa sebagai Ahli Bidang Media Sosial 

8. Adithya P. Winata sebagai Ahli Pemberdayaan Generasi Muda 

9. Imam B. Prasodjo sebagai Ahli Bidang Sosial Pendidikan 

10. Adrianus Eliasta Meliala sebagai Ahli Bidang Kriminologi 

11. Diah Setia Utami sebagai Ahli Bidang Adiksi dan Rehabilitasi 

12. A. Kasandra Putranto sebagai Ahli Bidang Psikologis Forensic Klinis 

13. Reza Valdo Maspaitella sebagai Ahli Bidang Keuangan dan Ekonomi 

14. Yappi Willem Manafe sebagai Ahli Bidang Pencegahan Narkotika. (MT-01)