Buru,moluccastimes.com-Kepolisian Resor Buru melalui Penyidik Satreskrim Polres Buru telah menyerahkan tersangka kasus pencurian Kubah Masjid Al-Huda di Kecamatan Kayeli, Kabupaten Buru kepada Kejaksaan Negeri Buru, Rabu 08/05/2024.
Penyerahan tersangka berdasarakan Surat dan Barang Bukti Nomor :B/06/V/RES.1.8./2024/RESKRIM, tanggal 08 Mei 2024 atas nama AG.
Peristiwa pencurian ini terjadi tanggal 04 maret 2024. Dimana warga Desa Kayeli saat pagi hari dihebohkan dengan hilangnya kubah masjid yang terbuat dari emas dengan posisi di tengah desa.
Masyarakat kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buru, dan melalui Satreskrim gerakan cepat turun ke TKP guna mengecek serta melakukan olah TKP. Tak dinanya Satreskrim Polres Buru menemukan terduga pelaku.
Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan serta mengamankan terduga pelaku AG (68) yang mengakui perbuatanya.
Setelah pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ditemukan alat bukti yang cukup. (MT-01)