Tersangka Pelaku Pencurian Tiang Alif Berlapis Emas Ditangkap Polres Buru

by -162 Views

Namlea,Buru,moluccastimes.com-Setelah dilaporkan masyarakat terkait pencurian tiang alif berlapis emas di atas kubah masjid Al-Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru, pada 4 maret 2024, Kepolisian Resort Pulau Buru, berhasil menangkap pelaku pencurian dimaksud.

“Penyidik menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolres Pulau Buru, AKBP Sulastri Sukidjang saat konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di lobi Markas Polres Pulau Buru di Namlea, Senin 11/03/2024.

Setelah mendapat info dari masyarakat, lanjutnya, tim gabungan dari Satreskrim Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Aditya Bambang Sundawa, didampingi Plh Kapolsek Waeapo AKP Deny Indrawan Lubis melakukan olah TKP.

“Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Komplek Dervas, Desa Namlea. Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, dari hasil interogasi AG mengakui sejumlah lokasi disimpannya tiang alif berlapis emas tersebut.

“Tim penyidik kemudian menuju lokasi-lokasi penyimpanan hasil pencurian pada hari Jumat 08/03/2024 dan pada malam harinya akhirnya ditemukan dan langsung diamankan di Polres Buru,” jelasnya.

Stelah AG diperiksa, ada 4 nama lain  yang menurutnya tergabung dalam aksi yaitu AU (59), YI (42), RS (59) dan RT (61) yang diperiksa sebagai saksi.

“Namun setelah diperiksa keempat orang tersebut tidak terlibat karena keterangan AG tidak sesuai. Kemudian dilakukan pengamanan terbuka membawa tersangka untuk melakukan reka adegan terkait peristiwa pencurian tersebut. Hasil dari pada reka adegan tersebut ditemukan fakta bahwa benar yang melakukan pencurian tersebut adalah saudara AG sendiri,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka sejak pukul 02.00 – 05.00 WIT. Ia melakukan aksinya dengan menggunakan dua buah tangga. Tangga yang dipakai tersangka terbuat dari kayu setinggi 5,18 meter, dan 3 meter. Tersangka juga menggunakan tali nilon warnah hijau. Ia juga menggunakan kayu sepanjang 5 meter yang pada ujungnya ditancapkan besi berukuran 6 cm, sebagai pengait.

Setelah peralatan-peralatan tersebut berhasil ia naikan di atas masjid dan berhasil memanjat kubah masjid, tersangka kemudian menggunakan kayu sepanjang lima meter yang diujungnya sudah ditancapkan besi 6 sebagai pengait.

“Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu lima meter yang diujungnya sudah ditancapkan besi enam sebagai pengait. Ia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid,” ungkapnya.

Karena terjatuh, lafadz Allah yang terbuat dari emas murni tersebut patah dari tiang alif. Tersangka kemudian mengambil hasil curian tersebut dan kabur dari masjid.

“Sebelum turun tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid. Ia kemudian turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuangnya di semak-semak sungai,” jelasnya. 

Menurut Kapolres, saat melakukan aksinya tersebut, tersangka menggunakan Buff atau penutup wajah. Karena lafadz Allah pada tiang alif sudah patah, tersangka kemudian mematahkannya menjadi lima bagian.

“Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dalam Buff ke dalam air dekat pohon nipa. Tersangka kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai tepatnya di bawah pohon baru, dan di bawah pohon tikar. Setelah itu tersangka kembali ke rumah,” jelasnya.

Kapolres mengaku, motif Tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku banyak hutang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus hutang piutangnya.

Menurutnya, penyidik saat ini telah memeriksa 7 orang saksi dan telah mengamankan barang bukti terkait TP Pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan diantaranya tiang alif yang terbuat dari emas, Buff warna hitam, tangga, baju dan celana milik tersangka, tali, kayu pengait, dan manik-manik yang terpisah dari emas,” jelasnya.(MT-01)