Tertibkan Kapal Ikan Asing Di Teluk Ambon, Perlu Koordinasi Titik Koordinat Parkir

by -158 Views

Poka,Ambon,Moluccastimes.com-Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang di prakarsai oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif menginginkan agar perairan Teluk Ambon harus ditata sebagai tempat destinasi wisata karena itu kapal-kapal yang parkir harus ditertibkan.

“Demikian keinginan pak Kapolda Maluku sesuai hasil Rakor. Namun yang kita lihat saat ini masih banyak kapal yang parkir di Teluk Ambon baik kapal penangkap ikan asing, kapal angkut barang maupun kapal penumpang,” ungkap Pelaksana Kordinasi OPS WAS PP,  M. Effendy Sadjid, SH, MH yang mewakili Kepala Stasiun PSDKP Ambon, Mubarak ketika dikonfirmasi Moluccastimes.com, Jumat 24/08/2023.

Sadjid mengungkapkan, hingga kini belum ada titik koordinat yang pas dimana kapal-kapal tersebut harus diparkir. 

“Hasil Rakor dengan Polda Maluku itu agar kapal-kapal penangkap ikan asing itu dapat diatur tempat parkirnya agar tidak menggangu estetika keindahan Teluk Ambon, bahkan dapat membahayakan masyarakat sekitar. Namun yang menjadi masalah, kita belum bisa menentukan titik koordinat dimana kapal-kapal tersebut harus diparkir,” ungkapnya.

Dijelaskan, daerah Teluk Ambon dan sekitarnya adalah merupakan wilayah kerja dari KSOP kelas I Ambon dan juga wilayah kerja Operasional Pelabuhan Perikanan Ambon.

“Karena menjadi wilayah kerja mereka, KSOP kelas I Ambon dan Pelabuhan Perikanan Ambon yang memiliki kewenangan untuk menentukan dimana kapal-kapal ini harus di parkir,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan jumlah kapal-kapal penangkap ikan asing sesuai data yang ada pada stasiun PSDKP Ambon, kurang lebih ada 100 lebih.

“Memang tiap tahun kami selalu mengapdate keberadaan kapal-kapal,  kami melakukan verifikasi posisi kapal-kapal, sehingga dari jumlah 100 lebih itu menyusut jumlah menjadi 55 kapal yang masih terapung, yang sisanya ada yang sudah kembali ke negara asal (berdasarkan dokumen pendukung dari KSOP), ada juga kapal yang sudah tenggelam, ada juga kapal yang sudah terbakar, ada kapal yang sudah ditimbang menjadi besi tua,” jelasnya lagi.

Untuk kapal-kapal yang tenggelam, diakuinya, hal ini sangat berbahaya bagi kapal yang berlalu lalang di Teluk Ambon, karena mengganggu alur gerak kapal.

“Yang punya kewenangan untuk kapal tenggelam ada kantor distrik navigasi Ambon dan KSOP kelas I Ambon, sedangkan stasiun PSDKP Ambon mempunyai kewenangan untuk melakukan pendataan, mengidentifikasi dan memverifikasi terhadap kapal-kapal tersebut,” tandasnya.

Untuk diketahui, kapal penangkap ikan asing yang parkir di Teluk Ambon adalah yang terkena kebijakan moratorium Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti tahun 2015.

“Mengapa kapal-kapal itu masih ada di Ambon, karena perusahaan yang mengoperasikan kapal-kapal penangkap ikan asing masih berada di Ambon, sehingga otomaatis kapal-kapal ini parkirnya juga masih di Ambon,” tutupnya. (MT-01)