Tertibkan Parkir Nginap, Kadishub Kota Ambon : Ruas Jalan Milik Publik Bukan Pribadi

by -36 Views

“Rata-rata ruas jalan utama tidak ada lagi parkir nginap seperti pada beberapa hari sebelumnya. Bersyukur bahwa masyarakat sudah mulai memahami dan mengerti bahwa ruas jalan adalah milik publik,” jelas Kadis.

Ambon,moluccastimes.id-Dinas Perhubungan Kota Ambon melakukan penindakan dan penertiban bagi kendaraan roda empat dan enam yang melakukan parkir nginap sebagai garasi pada sejumlah ruas jalan di Kota Ambon.

Demikian Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, S.STP, M.Si, Senin 02/06/2025.

“Pelaksanaan penertiban dilakukan sejak pukul 03.00WIT hingga pada pukul 05.00 WIT subuh tadi, dan semua berjalan dengan lancar,” aku Suitella.

Menurutnya penertiban serta penindakan bagi masyarakat yang masih menggunakan ruas jalan sebagai garasi atau parkir nginap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Ambon.

“Dalam Perwali nomor 3 tahun 2017 pasal 2 itu merangkum tentang ketentraman dan ketertiban umum, termasuk pemakaian ruas jalan sebagai parkir nginap mobil baik angkutan maupun mobil pribadi,” paparnya.

Dikatakan, kesadaran masyarakat mulai meningkat.

“Rata-rata ruas jalan utama tidak ada lagi parkir nginap seperti pada beberapa hari sebelumnya. Bersyukur bahwa masyarakat sudah mulai memahami dan mengerti bahwa ruas jalan adalah milik publik,” jelas Kadis.

Penertiban serta penindakan yang dilakukan bersama pihak Kepolisian.

“Kami berkolaborasi dengan Satlantas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease dalam kegiatan ini, sehingga diharapkan untuk selanjutnya tidak ada lagi mobil parkir nginap pada ruas jalan di Kota Ambon,” lugasnya.

Lebih lanjut, dikatakan, petugas akan dan menegur pemilik kendaraan di lokasi.

“Jika ada kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan administrasi turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam hal ini kita akan lakukan pendekatan persuasif, jika masih tidak menggubris akan dilakukan tindakan tegas hingga penderekan mobil yang bersangkutan,” jelas jebolan IPDN Jatinangor itu.

Sementara itu ruas jalan yang ditertibkan antara lain jalan : AY Patty, Diponegoro, A. Yani, Setiabudi, Yan Paays, Said Perintah, Dr. Sutomo, Dr. Tamaela, Dr. J.B Sitanala, Ot Pattimaipauw, Sultan Baabulah, Anthony Rebook, Wem Reawaruw. (MT-01)