“Sementara urusan bisnis antara HTN menjadi kewenangan Kepolisian, sedangkan keterlibatan Sertu DA dalam bisnis tersebut tidak ada keterkaitan. Dan tidak ada dugaan pengancaman dari Sertu D. Kami juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik secara kekeluargaan,” tandas Kapendam.
Ambon,moluccastimes.id-Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto mengklarifikasi pemberitaan adanya insiden dugaan ancaman anggota Polisi Militer (POM) Kodam XV/Pattimura, Sertu DA, terhadap keluarga seorang anggota Brimob Polda Maluku.
“Persoalan sebenarnya yang terjadi pada tanggal 7 Juni 2025 di rumah Saudari HTN di BTN Manusela; Kebun Cengkeh adalah murni salah paham. Tidak ada unsur ancaman dari pihak manapun baik dari pihak Sertu DA (Anggota Pomdam) dan Aipda V (Resmob Polda Maluku) maupun dari pihak HTN dan suaminya AKP S (Anggota Brimob Kota Tual), masalah tersebut terkait perbedaan pendapat saja, dan tidak terjadi hal-hal yang dapat memperkeruh hubungan kedua institusi seperti yang diberitakan oleh media sebelumnya,” jelas Kapendam.
Selebihnya, lanjut Kapendam, sesuai hasil penyidikan dan keterangan para saksi tidak cukup bukti adanya unsur pengancaman.
“Sementara urusan bisnis antara HTN menjadi kewenangan Kepolisian, sedangkan keterlibatan Sertu DA dalam bisnis tersebut tidak ada keterkaitan. Dan tidak ada dugaan pengancaman dari Sertu D. Kami juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik secara kekeluargaan,” tandas Kapendam.
Ditegaskan, pimpinan satuan Kodam XV/Pattimura selalu menekankan jajarannya agar mengedepankan harmonisasi antar institusi yang berbeda.
“Bersikap maupun berbicara dengan bijak dalam menyikapi suatu kondisi. Karena itu, saya juga menghimbau media agar lebih bijak dan netral dalam mengkonfirmasi isu, sehingga mampu mengedukasi masyarakat terkait sebuah peristiwa bukan sebagai pengadu domba. Dan untuk diketahui, masalah ini adalah masalah pribadi bukan institusi,” tegasnya. (MT-01)