Ambon, Mollucastimes.Com- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus melakukan penelusuran terhadap adanya dugaan persengkongkolan oknum pejabat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX Maluku dan Maluku Utara dalam kasus korupsi penggunaan Anggaran senilai 3 Milyar yang bersumber dari APBN tahun 2015, oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX Maluku dan Maluku Utara untuk pembelian lahan seluas 4000 meter persegi yang berlokasi di Desa Tawiri Kecamatan Teluk Dalam Ambon.
Kepala Sub Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku, Ledrik.M.V.T.Takandengan, SH, MH kepada Wartawan, Kamis (29/12/2016), menjelaskan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat BPJN wilayah IX Maluku dan Malut dengan pengusaha dalam penggunaan anggaran senilai 3 milyar yang di aloksikan dari APBN tahun 2015 BPJN wilayah IX Maluku dan Maluku Utara untuk pembangunan mess dan penampungan alat berat milik Balai Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.
“Oknum pejabat BPJN Maluku dan Malut melalui Hendrik Lengkong membeli lahan di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon seluas 4000 meter persegi milik Atamimy Alkatiri dengan uang 3 milyar tadi,” jelas Takandengan
Takandengan menambahkan,sesuai dengan informasi yang dihimpun oleh tim Penyidik Kejati Maluku dan Kejari Ambon, pembelian lahan oleh Hendrik Lengkong pada tanggal 13 November 2015 lalu sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seharga Rp 300.000 meter persegi namun selang enam hari kemudian, lahan itu dijual kepada Balai Jalan, tetapi harga tidak lagi sesuai NJOP, malahan harga pembelian lahannya naik dua kali lipat menjadi Rp 600.000 per meter persegi.
“Jadi harganya di-mark up orang Balai Jalan dan pengusaha yang terlibat dalam kasus tersebut. Sesuai dengan gambar awalnya terindikasi adanya kolusi atau persekongkolan, jadi seperti itu nanti ikuti saja perkembangan penyidikannya,” ujar Takandengan.
Selain informasi yang di peroleh dari pihak Kejati, Sekertaris Desa Tawiri, Deri Helaha saat di temui wartawan di rumahnya, Kamis (29/12/2016), membantah adanya transaksi pembelian lahan seluas 4000 meter persegi yang beli oleh BPJN dengan Hendrik Lengkong dari pemilik lahan Atamimi Alkatiri sebesar Rp 3 milyar diTahun 2015.
” Kami dari pihak saniri Negeri Tawiri sama sekali tidak mengetahui adanya pembelian lahan yang ada Dusun Waiwese RT 002/RW 05 oleh BPJN dari pemilik Atamimi Alkatiri, karena yang kami ketahui lokasi lahan tersebut pemiliknya bernama Ferti Alfons yang SK kepemilikan tanahnya baru di buat tahun 2016 oleh Ferti Alfons,” ungkap Sekdes Negeri Tawiri. (MT-10).