“Ini bukti keseriusan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara,” timpalnya.
Ambon,moluccastimes.id-Sinergitas bea Cukai Maluku dan Kota Ambon, berhasil menindak distributor rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) di Pulau Seram.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara intelijen, pengawasan lapangan, dan sinergi antar kantor dapat memberikan dampak nyata dalam pemberantasan rokok ilegal,” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Maluku, Wasis Jatmika, Rabu 16/07/2025.
Ditegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat, berkeadilan, dan melindungi masyarakat di Maluku dan Maluku Utara dari peredaran barang kena cukai ilegal.
Disisi lain dirinya mengapresiasi koordinasi yang solid antar unit Bea Cukai.
“Ini bukti keseriusan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara,” timpalnya.
Sementara itu, barang hasil penindakan berupa rokok SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 27.092 batang dengan nilai barang mencapai Rp 40.345.000 dan potensi penerimaan negara sebesar Rp 26.304.000.
Berawal dari informasi intelijen, Kanwil Bea Cukai Maluku melakukan operasi pasar pada 8 Juli 2025 di wilayah Gemba, Kecamatan Kairatu Barat, Seram Bagian Barat.
Petugas menemukan adanya penjualan rokok tanpa pita cukai yang kemudian dikembangkan ke distributor utama di Waisarisa, Kecamatan Kairatu Barat.
Informasi ini kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Ambon, yang berhasil melakukan penindakan lanjutan di Wahai, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah.
Kedua kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remidium dengan pengenaan sanksi sebesar tiga kali nilai cukai, menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 60.837.000.(MT-01)