Tinggalkan Tugas 30 Hari, 2 Personel Polres Buru Dicopot Tidak Dengan Hormat

by -75 Views

“PTDH adalah bentuk sanksi terakhir terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri. Langkah ini menjadi pelajaran berharga bagi semua anggota Polri untuk selalu mematuhi kode etik yang berlaku,” demikian Kapolres Buru, AKPB Sulastri Sukidjang saat memimipin upacara yang dilaksanakan secara in absensial di Lapangan Apel Polres Buru, Senin 03/02/2025.

Buru,moluccastimes.id-Meninggalkan tugas secara tidak sah dalan waktu lebih dari 30 hari kerja secara Berturut – turut, mengakibatkan 2 personel Polres Buru diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

“PTDH adalah bentuk sanksi terakhir terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri. Langkah ini menjadi pelajaran berharga bagi semua anggota Polri untuk selalu mematuhi kode etik yang berlaku,” demikian Kapolres Buru, AKPB Sulastri Sukidjang saat memimipin upacara yang dilaksanakan secara in absensial di Lapangan Apel Polres Buru, Senin 03/02/2025.

Bripka Said Umar Albar Nrp 83111197 dan Bripka Ismail Rengur Nrp 86041416 diberhentikan tidak dengan hormat, melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pemberhentian tidak dengan hormat Berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/ 2/1/2025. Tanggal 6 Januari 2025 dan KEP/3/1/2025 Tanggal 6 Januari 2025 Meninggalkan Tugas Secara tidak Sah dalan waktu lebih dari 30 hari kerja secara Berturut – turut

Dalam Upacara PTDH Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur tidak hadir, namun foto keduanya tetap dibawa oleh perwakilan anggota provos sebagai simbol pemberhentiannya.

Kapolres kemudian menyilangkan foto tersebut, menandai secara resmi bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari Polri.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *