Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya meningkatkan kepatuhan atas implementasi Program JKN-KIS khususnya di Kota Ambon terhadap Badan Usaha yang belum mendaftarkan para pekerja serta membayar iuran kesejahteraan pekerjanya, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ambon sejak tahun 2018 untuk ditindaklanjuti.
Hal ini ditegaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulita di sela rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah Kota Ambon, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Ambon, Jumat 17/05/19.
“Secara jelas dalam peraturan, Badan Usaha yang mempekerjakan tenaga kerja harus bertanggungjawab terhadap kesejahteraan pekerja, termasuk kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” akunya.
Namun, diakuinya banyak Badan Usaha yang belum menyadari pentingnya program Jaminan Kesehatan Nasional kepada pekerjanya.
“Padahal ini penting karena menyangkut hajat hidup pekerjanya. Karena itu kami menggandeng Kejaksaan Negeri Ambon untuk membantu melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan harapan Badan Usaha memenuhi tangggungjawab terhadap pekerjanya,” jelasnya.
Sejak 2018 sampai saat ini, BPJS Kesehatan telah menyerahkan 15 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Ambon.
“SKK ditujukan kepada badan usaha yang terbukti tidak patuh. Dari 15 SKK, 11 diantaranya sudah tuntas atau patuh. Semua terjadi atas kerjasama Kejari Ambon membantu menyelesaikan permasalahan kepatuhan JKN-KIS di Kota Ambon. Kami berterima kasih kepada Kejari Ambon yang memiliki kewenangan memanggil Badan Usaha yang belum menyelesaikan tanggungjawabnya. SKK ini diterbitkan setelah upaya persuasif seperti kunjungan serta surat tertulis yang dinilai tidak berhasil,” paparnya.
Dirincikan hingga Mei 2019 di Kota Ambon terdapat 68 Badan Usaha yang belum membayar iuran pertamanya, 36 Badan Usaha yang belum mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN-KIS, dan 358 Badan Usaha yang masih menunggak iuran.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Benny Santoso mengatakan pihaknya sangat mendukung program JKN-KIS.
“Kami siap sedia menindaklanjuti SKK untuk menertibkan Badan Usaha yang tidak patuh, sebab ini tentunya menyangkut kesejahteraan pekerja yang harus dilindungi oleh Badan Usaha,” tegasnya.
Untuk diketahui, kepesertaan JKN-KIS di Kota Ambon serta Kolektibilitas iuran dan kepatuhan Badan Usaha hingga April 2019 jumlah peserta JKN-KIS di Kota Ambon sebanyak 285.628 jiwa atau 82,39% dari jumlah penduduk 346.660 jiwa sehingga masih ada sekitar 61.032 penduduk dari berbagai segmen yang belum memiliki JKN.
Forum tersebut dipimpin Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Benny Santoso. Dan dihadiri anggota forum diantaranya Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon, Godlief I. S. Soplanit, Kepala DPM-PTSP Kota Ambon, Ir. Ferdinanda Louhenapessy, Kasidatun Kejaksaan Negeri Ambon, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Ambon, Dinas P3AMD Kota Ambon, Kabid PPK BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Pengawas Ketenagakerjaan dan Staf Pemeriksa BPJS Kesehatan. (MT-01)